Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meluncurkan Sistem Pengelolaan Aset Terintegrasi atau SiPasti.
Dengan mengakses sipasti.pdkjateng.go.id, masyarakat dimudahkan saat akan menyewa aset milik Disdikbud Jateng.
Kepala Subbag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Jateng Lilik Rachmawati mengatakan, selama ini pengelolaan aset masih belum tersentuh teknologi.
“Ini menjadikan inefisiensi, dan kecepatan akses terhadap status sewa aset terhambat,” katanya.
Menurut Lilik, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2022, ada tujuh aset milik Disdikbud Jateng, yang bisa disewa untuk kegiatan masyarakat.
Ketujuh aset itu adalah D’Brotojoyo, D’Elang (Ex Wisma BP Diksus), Museum Ranggawarsita, dan Taman Budaya Jawa Tengah (TBJT). Adapula aset di Cabang Dinas III Pati, Cabang Dinas VII di Surakarta, serta aset Cabang Dinas VIII Magelang.
“Selama ini persewaan aset milik Disdikbud belum terdigitalisasi. Pengelolaan sewa aset masih dilakukan terpisah berdasarkan unit kerja. Minimnya keterlibatan teknologi, telah menghambat akses informasi,” jelasnya.
Melalui platform SiPasti, lanjut Lilik, masyarakat juga disuguhkan informasi mengenai harga dan kepastian tanggal sewa.
Dengan begitu, masyarakat bisa melakukan pemesanan jauh-jauh hari, tanpa harus ke lokasi. Untuk pembayaran, masyarakat bisa menggunakan sistem transfer bank.
Terkait dengan harga sewa, mulai dari Rp500.000, menyesuaikan lokasi dan besar kecilnya ruangan.
Dia menuturkan, selain memudahkan masyarakat menyewa, melalui SiPasti diharapkan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga saat ini, baru tercapai 50 persen dari target yang ditetapkan.
“Dengan SiPasti, masyarakat disuguhkan informasi mengenai penyewaan aset yang lebih pasti dan efisien,” imbuhnya.
Sekretaris Disdikbud Jateng Syamsudin Isnaeni mengapresiasi program perubahan yang dilakukan Lilik.
“Dengan adanya inovasi ini, diharapkan tata kelola aset di Disdikbud Jateng bisa lebih baik,” pungkas Syamsudin. BIG