advertisements
advertisements
Transportasi

Stakeholders dan Baketrans Rumuskan Strategi Kebijakan Sektor Transportasi

×

Stakeholders dan Baketrans Rumuskan Strategi Kebijakan Sektor Transportasi

Sebarkan artikel ini
Rapat Kerja Badan Kebijakan Transportasi dan Kick Off Meeting Agenda Mapping Tahun 2024. (dok. baketrans)

Sejalan dengan tugas Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan sebagaimana dimandatkan dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2022, PM Nomor 17 Tahun 2022 dan KM Nomor 41 Tahun 2023 dalam penyelenggaraan analisis, serta pemberian rekomendasi kebijakan transportasi, Baketrans menggelar Rapat Kerja Badan Kebijakan Transportasi dan Kick Off Meeting Agenda Mapping Tahun 2024.

Pertemuan tersebut mengusung tema “Strategi Kebijakan Peningkatan dan Penguatan Peranan Sektor Transportasi di Daerah guna Mewujudkan Transportasi Nasional yang Handal, Terjangkau, Berkeadilan dan Berkelanjutan” pada Kamis (7/2/2024).

Rapat kerja ini menjadi bagian dari perencanaan yang merupakan tahapan penting dalam keseluruhan proses penyusunan rekomendasi kebijakan.

Sebagai tahapan awal dalam proses bisnis formulasi kebijakan transportasi, kegiatan ini berfokus pada proses pengidentifikasian kegiatan strategis, penajaman isu strategis subsektor darat, laut, udara dan kereta api serta sebagai forum diskusi dalam menjaring isu aktual.

Kepala Badan Kebijakan Transportasi Robby Kurniawan menjelaskan, ada tiga fokus utama (KPI) sebagai fondasi dalam kerangka kegiatan formulasi kebijakan transportasi yakni keselamatan dan keamanan, serta pelayanan transportasi yang andal sehingga menghasilkan konektivitas dan aksesibilitas yang baik.

Perumusan Kebijakan yang berdasarkan dari tiga fokus utama Kementerian Perhubungan, harus berorientasi pada empat aspek utama, yaitu Aspek Teknologi Informasi (Digitalisasi), Aspek Kelembagaan dan Regulasi, Aspek Pendanaan Kreatif, serta Aspek SDM Transportasi Unggul.

“Agar pencapaian-pencapaian tersebut dapat terwujud, kunci utamanya adalah sinergitas dan kolaborasi antara Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah yang mana sesuai dengan amanat keempat UU transportasi, selain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi sesuai dengan kewenangannya,” jelasnya.

Namun, saat ini sektor transportasi diklasifikasikan sebagai urusan wajib non pelayanan dasar yang berimplikasi pada prioritas anggaran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan transportasi serta prioritas pengalokasian SDM.

Jadi, penguatan peranan sektor transportasi di daerah dibutuhkan, khususnya pada beberapa isu yang tengah menjadi prioritas, seperti subsidi angkutan umum, penanganan perlintasan sebidang, optimalisasi sarana dan prasarana transportasi, peningkatan keselamatan transportasi, serta peningkatan kompetensi SDM transportasi.

Kepala Baketrans menekankan bahwa hal ini perlu menjadi prioritas terutama dalam penganggaran pembangunan wilayah mengingat peran penting transportasi sebagai pengendali inflasi, pendukung pertumbuhan ekonomi, pembuka keterisolasian, serta sebagai pemersatu bangsa.

Selain itu, ketersinambungan ketersediaan pelayanan jasa transportasi dalam memenuhi kebutuhan aktivitas produksi, konsumsi dan distribusi harus mendapat perhatian bersama secara berkelanjutan.

Akademisi Universitas Sriwijaya, Erika Buchari, menyebutkan beberapa upaya dalam membangun sinergitas, di antaranya melalui penyusunan kebijakan bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang memuat program transportasi yang terintegrasi dan selaras dengan Rencana Induk Transportasi Nasional (RITN).

Selain itu, penguatan koordinasi dan komunikasi, harmonisasi regulasi dengan penyusunan peraturan bersama dan fasilitasi penyelarasan peraturan daerah, penguatan kapasitas dan sumber daya, serta peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak.

“Beberapa contoh sinergitas yang sudah berjalan antara lain program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kemenhub bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Pembangunan jaringan kereta api Trans-Sulawesi yang menghubungkan beberapa provinsi, dan pengembangan sistem transportasi publik di kota-kota besar,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Transportasi Darat dan Perkeretaapian Bappenas Dail Umamil Asri menyampaikan dari sisi arah kebijakan pembangunan dalam RPJPN 2025, sasaran utama sektor transportasi yakni daya saing SDM meningkat, teintegrasinya ekonomi domestik dan konektivitas global, serta intensitas emisi GRK menurun menuju Net Zero Emission.

“Saat ini penyusunan RPJMN 2025-2029 telah sampai pada tahapan rancangan teknokratik dan selanjutnya akan dimutakhirkan secara bertahap dalam rancangan awal dan rancangan akhir sebelum ditetapkan pada awal tahun 2025,” ungkapnya.

Melalui Rapat Kerja Baketrans diharapkan dapat tercipta sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan KPI sektor transportasi dengan berbagi tanggung jawab dan pembiayaan agar sektor transportasi di daerah lebih berperan dan berdaya. BIG

Facebook Comments Box