Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Standarisasi Pelayanan Pelabuhan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 8 Tahun 2024 yang menyoroti pentingnya standarisasi dalam pelayanan pelabuhan.
Dalam acara tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas bagi penyelenggara pelabuhan dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan pelabuhan yang diberikan kepada pihak-pihak terkait.
“Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam meningkatkan kualitas layanan pelabuhan di Indonesia,” ujarnya.
Sosialisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai platform informasi, tetapi juga sebagai panduan praktis bagi penyelenggara pelabuhan dan pihak terkait lainnya untuk memahami dan menerapkan standar yang telah ditetapkan.
“Dalam era ketatnya persaingan global, standarisasi pelayanan pelabuhan merupakan langkah krusial dalam memperbaiki tata kelola kawasan pelabuhan laut,” katanya.
Diketahui bahwa pengaturan standarisasi pelayanan pelabuhan ini didasari oleh laporan hasil Stranas-PK TW IV 2023 dan permintaan dokumen data dukung TW I 2024 aksi-4.
Hal ini merupakan bagian dari upaya Perbaikan Tata Kelola Kawasan Pelabuhan Laut, yang secara khusus menggarisbawahi Regulasi tentang Penetapan Standar Layanan Pihak Ketiga Jasa Kepelabuhanan.
Lollan menekankan bahwa langkah-langkah ini sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Standarisasi pelayanan pelabuhan diharapkan dapat meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional secara keseluruhan.
Adapun ruang lingkup pengaturan standarisasi pelayanan pelabuhan ini mencakup berbagai pihak yang terlibat dalam proses bisnis pelabuhan, seperti Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, Pengelola Terminal Khusus/TUKS, hingga pihak-pihak yang berkegiatan di pelabuhan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan standar pelayanan pelabuhan di Indonesia,” ungkap Lollan.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya akan memberikan kepastian dalam pelayanan jasa kepelabuhanan, tetapi juga akan berkontribusi besar dalam memajukan sektor logistik nasional.
“Bersama-sama, mari kita wujudkan pelabuhan yang lebih baik, untuk masa depan yang lebih baik bagi Indonesia,” tuturnya. BIG