advertisements
advertisements
MINANG MagzRegional

Syarat KPU Sumbar untuk Calon Gubernur Perseorangan

×

Syarat KPU Sumbar untuk Calon Gubernur Perseorangan

Sebarkan artikel ini
Pertemuan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan awak media. (dok. istimewa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar tahapan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar di Pangeran Beach Hotel, baru-baru ini.

Sosialisasi yang dilakukan mencakup persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, maupun pasangan calon bupati dan wali kota dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Mewakili Ketua KPU Sumbar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ory Sativa Syakban mengatakan, calon perseorangan yang ingin maju wajib memiliki setidaknya 347.532 dukungan yang dibuktikan dengan salinan KTP pendukung.

Dukungan juga diwajibkan tersebar di 10 kabupaten/kota, sedangkan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon nantinya diterima KPU pada 8 -12 Mei 2024.

“Persiapan penyerahan dukungan dan pengumuman dilakukan tanggal 5 – 7 Mei, sedangkan penyerahan dokumen syarat dukungan dilakukan tanggal 8 – 12 Mei,” ungkap Ory.

Adapun dokumen persyaratan dimaksudkan Ory adalah dokumen pernyataan dukungan yang ditandatangani (B.1-KWK dan KTP) dokumen jumlah dukungan, dan akun SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang berisi dukungan.

Menurutnya, pemberitahuan atau sosialisasi syarat calon perseorangan penting disampaikan kepada masyarakat sebab jika dibandingkan calon yang maju lewat partai politik, calon jalur perseorangan relatif lebih sulit.

“Ini penting kami sosialisasikan karena mungkin saja ada tokoh masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah melalui jalur independen,” ujarnya.

Lebih lanjut Ory menyampaikan bahwa sosialisasi sudah mulai dilakukan sejak dua bulan lalu.

Informasi secara lengkap juga dapat diperoleh melalui website dan media sosial resmi KPU Sumbar. BIG

 

Facebook Comments Box