Rencana pembangunan Material Recovery Facility (MRF) atau TPST di TPA Poncokusumo terus berjalan.
Proyek yang mendapat hibah Rp460 miliar dari program Bersih Indonesia (BI) diproyeksikan mempekerjakan 1.000 tenaga kerja.
PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrohman menyatakan, proses pembangunan tersebut masih dalam pengurusan perizinan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perizinan dalam bentuk dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Dokumen itu sebagai syarat mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujarnya.
Targetnya Agustus ini perizinan lingkungan tuntas, sehingga bisa dilanjutkan mengurus PBG.
Dengan demikian, setidaknya, pada akhir 2024 atau awal 2025, pembangunan TPST di TPA Paras, Poncokusumo bisa terealisasi.
Sambil menunggu perizinan rampung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga bisa menjalankan bisnis jual beli sampah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“SK pembentukan BLUD sudah ada. Selanjutnya akan rekrutmen. Tahapannya harus pelantikan struktural untuk bendahara yang harus berstatus PNS,” jelasnya.
Namun, untuk melakukan pelantikan pada tahun politik harus mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketika BLUD telah berjalan, lanjutnya, proses rekrutmen terus berlanjut, karena dibutuhkan sekitar 1.000 tenaga kerja untuk operasional BLUD.
Mulai dari driver, petugas pemilah sampah, pemungut sampah, hingga juru pungut, sedangkan untuk tenaga operasional bisa dari masyarakat umum.
“Kami sesuaikan dulu. Awal-awal, kami akan rekrut 100 personel dulu,” tutur Sekretaris DLH Kabupaten Malang ini.
Nantinya, dia menambahkan, melalui BLUD, sampah anorganik yang memiliki nilai jual akan dijual, sedangkan sampah anorganik lainnya akan dihancurkan menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yakni hasil pengolahan sampah yang dikeringkan dan dicacah menjadi berukuran 2 sm hingga 10 cm.
Rencana tersebut masih dilakukan kajian, karena pabrik penerima RDF berada di luar Kabupaten Malang dan biaya transportasi yang dibutuhkan pun semakin besar.
Seperti diberitakan, tahun ini, Pemkab Malang menerima hibah infrastruktur persampahan senilai US$29 juta atau sekitar Rp460 miliar.
Hibah tersebut diperoleh dari donor Alliance to End Plastic Waste (AEPW) dan akan diberikan dalam bentuk infrastruktur, yakni meliputi bak sampah, pengangkut sampah, dan pembangunan TPST.
Proyek tersebut dirancang sejak Januari 2024, tetapi hibah tersebut tidak diberikan secara gratis, dengan syarat Pemkab Malang harus melaporkan sampah yang dikelola menggunakan infrastruktur dari donor tersebut.
“Misalnya kami mengelola sampah, ditimbang dulu nanti plastiknya. Tonase sampah yang kami kelola itu yang akan diklaim oleh donor,” ujarnya. BIG