advertisements
advertisements
BANTEN MagzRegional

Tiga Raperda Usulan Gubernur dan DPRD Provinsi Banten Disetujui

×

Tiga Raperda Usulan Gubernur dan DPRD Provinsi Banten Disetujui

Sebarkan artikel ini
Saat Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten. (dok. bantenprov.go.id)

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten terkait dengan persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur dan DPRD Provinsi Banten, baru-baru ini.

Tiga Raperda itu adalah Raperda usul Gubernur Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk., lalu Raperda usul DPRD Provinsi Banten Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura).

Al Muktabar mengungkapkan, Bank Banten ini merupakan hal utama dalam rangka instrument ekonomi dan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Maka dari itu, lanjutnya, diperlukan Bank Banten untuk menjadi penuh kepemilikannya oleh Pemprov Banten sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Itu sudah melalui berbagai pertimbangan serta mendapat Legal Opinion (LO) dari Kejati Banten, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemendagri. Sehingga prosedur dan peraturannya itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Al Muktabar.

Dia menjelaskan, terkait dengan Raperda tentang Pengelolaan Tahura Provinsi Banten, ini merupakan bentuk nyata partisipasi pemerintah daerah (pemda) dalam pembangunan konservasi keanekaragaman hayati dengan pendekatan konservasi kawasan.

Pasalnya, tidak ada kawasan hutan konservasi yang dikelola oleh pemerintah daerah kecuali Tahura.

Menurut Al Muktabar, pengelolaan Tahura Provinsi Banten ini adalah faktor penting, mengingat Provinsi Banten memiliki Tahura yang luas dengan luasan ± 2.471,51 hektare, panorama yang indah dekat dengan pantai Carita dan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi antara lain memiliki ±30 jenis pohon meranti dari seluruh nusantara dan beraneka ragam jenis satwa.

“Ini akan kita kelola untuk mendapatkan sumber pendapatan daerah dari sektor Carbon Tax yang saat ini sudah menjadi arahan pemerintah pusat,” jelasnya.

Selanjutnya, pengelolaan Tahura ini sebagai implementasi kebijakan pemerintah pusat yang memberikan tugas pembantuan kepada Pemprov Banten, karena tidak semua Propinsi mempunyai Tahura, hanya ada 40 unit Tahura di 24 provinsi, termasuk Provinsi Banten.

“Maka hal itu merupakan suatu kebanggaan bagi Provinsi Banten dan dengan disetujui bersama Raperda ini, maka pengelolaan Tahura kedepan akan lebih optimal, dengan didukung sebuah aturan yang dapat menjadi payung hukum, sehingga bermanfaat bagi masyarakat baik dari segi ekologi maupun segi ekonomi,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Al Muktabar, terkait dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah, implementasinya diperlukan sinergi dan kerja sama seluruh pihak dengan keterlibatan aktif masyarakat, sektor swasta, media massa, lembaga pemerintah yang menjadi kunci keberhasilan untuk mencapai tujuan keadilan, dan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.

Dia berharap keberadaan Perda ini dapat mencerminkan komitmen kesetaraan dan keadilan gender serta menjadi tonggak penting dalam merespon berbagai perubahan dan dinamika sosial yang terus berkembang.

“Dengan memastikan bahwa perempuan dan laki – laki memiliki akses yang sama terhadap peluang, sumberdaya dan keputusan, kita dapat mempercepat pembangunan yang berkelanjutan dan merata serta menjadi landasan bagi implementasi kebijakan pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan,” ujarnya. BIG

Facebook Comments Box