Hukum

Tim Gabungan Tutup Tambang Ilegal di Kabupaten Cianjur

×

Tim Gabungan Tutup Tambang Ilegal di Kabupaten Cianjur

Sebarkan artikel ini
Penutupan lokasi tambang ilegal di Desa Jati Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, jawa Barat. (dok. jabarprov.go.id)

Tim Gabungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menutup lokasi tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, baru – baru ini.

Penutupan dilakukan setelah dari inpeksi mendadak diketahui aktivitas tambang tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin dari Peprov Jabar.

Tim gabungan sendiri terdiri dari Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Jawa Barat, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.

Saat tiba lokasi pertambangan ilegal tersebut, sedang ada aktivitas pengerukan dan pengangkutan pasir batu menggunakan sejumlah truk.

Saat itu, Tim langsung memerintahkan untuk menghentikan aktivitas.

Kemudian, Tim mengidentifikasi pekerja dan sopir truk serta memeriksa izin usaha pertambangannya.

Ternyata terbukti perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan dan hanya memperlihatkan dokumen pendirian perusahaan.

Sementara itu, truk pengangkut galian ternyata beberapa di antaranya tidak memiliki kelengkapan seperti KIR, tidak bayar pajak dan para supir tidak memiliki SIM bahkan banyak para pekerja yang tidak bisa penunjukkan KTP .

Lalu, Tim Gabungan memanggil pemilik tambang ilegal tersebut. Dari pengakuan penanggung jawab penambangan Zul, didapati perusahaan belum memiliki izin dan hanya bisa menunjukkan dokumen pendirian usaha.

Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono menegaskan, sidak dilakukan untuk menertibkan pertambangan ilegal juga dalam rangka menjaga sumber daya alam dan lingkungan.

Sidak dilakukan berangkat dari pengaduan warga yang melaporkan ada kegiatan penambangan ilegal di lingkungan sekitar tempat tinggal.

“Kita responsif dan segera melakukan sidak dan ternyata betul penambangan tersebut ilegal karena tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sudah merusak lingkungan,” ujar Bambang.

Menurutnya, sikap tegas pemda agar menjadi perhatian perusahaan tambang lain, baik mineral maupun logam.

“Harus menempuh persyaratan yang telah ditentukan,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Jabar Tulus Arifan mengemukakan meminta pelaku usaha penambangan menaati aturan yang ada serta menjaga lingkungan dan alam.

“Penambangan tersebut tidak mentaati aturan dengan tidak memiliki izin usaha penambangan dan terjadi kerusakan lingkungan, sehingga kami tutup,” jelasnya.

Kepala Dinas Kehutanan Jabar Dodit Ardian Pancapana meminta perusahaan tambang memenuhi kewajibannya melakukan reklamasi dengan menanam pohon.

“Kami mengajak pelaku usaha dan warga untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan dan hutan,” jelasnya.

Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati mengatakan, dengan tidak memiliki izin, perusahaan tambang yang ditutup tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.

“Kami juga melakukan pemulihan lingkungannya,” katanya.

Usai menanam pohon di sekitar area penambangan ilegal tersebut, Tim Gabungan Pemprov Jabar memasang police line di jalan masuk lokasi penambangan. BIG

 

Facebook Comments Box