Tim Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan monitoring terhadap data capaian SPM Triwulan IV/2024 di empat Perangkat Daerah.
Perangkat Daerah yang dimonitoring meliputi Dinas Pendidikan, Dinas, Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Bali.
Kegiatan Monitoring ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kota Denpasar Tahun 2022 – 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian target pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh masing-masing perangkat daerah pengampu SPM dalam kurun waktu sampai dengan Triwulan IV.
Proses monitoring dilakukan dengan seksama untuk memastikan bahwa setiap instansi telah menjalankan tugas sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan, demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dinas Pendidikan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR memberikan laporan capaian masing-masing yang mencakup program-program pelayanan yang telah dilaksanakan serta tantangan yang dihadapi dalam mencapai target SPM.
Hasil monitoring ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi guna memastikan bahwa pelayanan publik di Kota Denpasar tetap optimal dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Kegiatan monitoring ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas layanan publik di Kota Denpasar dan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah dalam memenuhi target pelayanan minimal. BIG