advertisements
advertisements
JABAR MagzKesehatanRegional

TPA Sarimukti Bandung Barat Ditutup 1 Januari 2024

×

TPA Sarimukti Bandung Barat Ditutup 1 Januari 2024

Sebarkan artikel ini
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. (dok. istimewa)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mulai mengantisipasi penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyatakan, TPA Sarimukti akan ditutup per 1 Januari 2024 untuk wilayah Bandung Raya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat menindak lanjuti surat edaran Pemprov Jabar Nomor: 11/PBLS.04/DLH 2023 tentang Pengelolaah sampah di kabupaten dan kota.

Selain itu, ditindaklanjuti oleh surat Instruksi Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penangan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat Ibrahim Ajie mengatakan, berdasarkan surat instruksi bupati tersebut menginstruksikan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Bandung Barat dalam masa darurat, wajib mengelola sampahnya secara mandiri.

Antara lain dengan melakukan langkah darurat untuk memastikan pengelolaan sampah organik di sumber, tidak melakukan pengangkutan sampah baru ke TPK Sarimukti, menghentikan pengumpulan sampah untuk sementara, terkecuali sampah yang dapat didaur ulang dan optimalisasi pengolahan sampah organik di luar sarana resmi pemerintah.

Selanjutnya, kata Ibrahim, memberdayakan pengumpul sampah, kader lingkungan,relawan, pengurus bank sampah menjadi pendamping pemilahan dan pengolahan sampah organik di lingkungan masyarakat.

“Pengangkutan sampah ke TPK Sarimukti pasca masa darurat sampah dilakukan dengan catatan sebagai berikut pengangkutan sampah ke TPK Sarimukti hanya untuk residu hasil upaya pengurangan di sumber, sampah organik dilarang masuk ke TPK Sarimukti, maksimal timbunan sampah yang dapat diangkut ke TPK Sarimukti dibatasi sesuai dengan risalah rapat pertemuan,” jelasnya.

Pemerintah kecamatan juga, lanjut Ibrahim, wajib bertanggung jawab untuk mengelola timbulan sampah organik yang dihasilkan oleh warganya dan setiap warga wajib melakukan pemilahan sampah dari rumah.

“Untuk mendukung kegiatan, maka camat wajib menginstruksikan pemerintah desa untuk memiliki minimal satu Bank Sampah di desanya masing-masing juga melakukan pemilahan sampah dan pengolahan sampah organik hingga zero waste,” tuturnya.

Para Camat agar dapat meneruskan instruksi ini kepada para kepala desa, RW pimpinan perusahaan, pimpinan lembaga pemerintahan, pimpinan organisasi kemasyarakatan, kepala sekolah, pimpinan pondok pesantren, dan Dansektor Citarum Harum Sektor 9, 10, 11, 12 dan Sektor 22 di lingkungan masing-masing. BIG

Facebook Comments Box