BEKASI MagzRegional

Upaya Pemkab Bekasi Naikkan PAD Lewat Rencana Retribusi Limbah Logam

×

Upaya Pemkab Bekasi Naikkan PAD Lewat Rencana Retribusi Limbah Logam

Sebarkan artikel ini
Kawasan Industri Jababeka di Kabupaten Bekasi. (dok. jababeka.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyusun regulasi baru untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai respons atas pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan, upaya ini bermanfaat untuk menjaga keberlanjutan pelayanan dasar masyarakat melalui efisiensi anggaran dan percepatan peningkatan PAD.

“Kita akan lakukan efisiensi dengan mengalokasikan anggaran yang sudah ditransfer ke daerah, dikurangi oleh pusat ini, kepada hal – hal dasar kebutuhan masyarakat yang memang ini harus kita realisasikan,” ujarnya.

Ade menjelaskan bahwa efisiensi belanja sangat memungkinkan untuk menekan dampak pemotongan anggaran sehingga pemerintah daerah dapat tetap fokus pada manfaat publik.

“Pemkab Bekasi mengambil langkah efisiensi belanja dengan menghindari pos-pos yang dianggap kurang memberikan manfaat besar kepada publik,” ungkapnya.

Salah satu strategi yang disiapkan yaitu penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait penarikan retribusi guna membuka sumber pendapatan baru daerah.

“Pemerintah daerah berencana fokus pada potensi retribusi dari sektor industri. Untuk meningkatkan PAD, kita bisa membuat Peraturan Daerah terkait masalah penarikan retribusi,” kata Ade.

Potensi yang disasar adalah retribusi hasil limbah logam, mengingat Kabupaten Bekasi memiliki lebih dari 7.000 perusahaan industri.

“Kita akan membuat Perda untuk pemungutan retribusi terkait masalah hasil limbah logam di Kabupaten Bekasi. Mengingat Kabupaten Bekasi ada 7.000 lebih perusahaan industri,” tegasnya.

Ade berharap retribusi ini dapat memperkuat pembangunan daerah dan kembali dirasakan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Membangun Kabupaten Bekasi perlu kolaborasi, bukan hanya eksekutif dan legislatif, tapi kita juga open kepada para aktivis, kepada semua pihak yang peduli terhadap pembangunan daerah,” tuturnya.

Masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasi secara tertulis maupun lisan selama pembahasan dilakukan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga akuntabilitas proses penganggaran. BIG

Facebook Comments Box