advertisements
advertisements
Nasional

Waktu Pembatasan Truk dan Skema Lalin Diatur Lagi Saat Arus Balik Lebaran

×

Waktu Pembatasan Truk dan Skema Lalin Diatur Lagi Saat Arus Balik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Kondisi Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat. (dok. kemenhub)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

Dirjen Hubdat dan Kakorlantas menetapkan penambahan waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada Rabu, 26 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Jumat, 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

“Sebelumnya pembatasan truk sumbu tiga hanya sampai 26 April dan dilanjut kembali pada 29 April, tapi kini kami putuskan untuk ada penambahan waktu mulai Rabu 26 April pukul 00.00 hingga Jumat 28 April pukul 24.00. Demikian pula ada penyesuaian ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada Rabu (26/4/2023).

Untuk pembatasan di ruas jalan tol berlaku sebagai berikut:
1. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong.
b) Cigombong-Cibadak (Fungsional).
c) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.
d) Jakarta-Cikampek.

3. Jawa Barat:
a) Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.
b) Cikampek-Palimanan-Kanci.
c) Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional).
d) Cileunyi-Cimalaka.
e) Cimalaka-Dawuan (Fungsional).

4. Jawa Barat-Jawa Tengah: Kanci-Pejagan.

5. Jawa Tengah:
a) Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang.
b) Krapyak-Jatingaleh, (Semarang).
c) Jatingaleh-Srondol, (Semarang).
d) Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang).
e) Semarang-Solo-Ngawi.
f) Semarang-Demak.
g) Jogja-Solo (Fungsional).

Sementara ruas jalan non tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.

2. Banten:
a) Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan.
b) Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto.
c) Serang-Pandeglang-Labuhan.

3. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.

4. Jawa Barat:
a) Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar.
b) Bandung-Sumedang-Majalengka.
c) Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.

5. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.

6. Jawa Tengah:
a) Solo-Klaten-Yogyakarta.
b) Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak.
c) Bawen-Magelang-Yogyakarta.
d) Tegal-Purwokerto.

7. Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.

“Selain itu kami juga melakukan penambahan waktu bagi sistem satu arah (one way) mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek) dan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) pada KM 72 (Cikampek) hingga KM 47 (Karawang Barat),” tutur Dirjen Hendro.

Selain itu, sistem ganjil-genap mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) mulai Rabu 26 April 2023 hingga Jumat, 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00.

Dirjen Hendro juga menegaskan bahwa ketentuan pembatasan operasional angkutan barang maupun skema lalu lintas satu arah, contra flow dan ganjil genap ini tetap berlaku pada puncak arus balik ke dua, seperti ketentuan semula.

“Oleh karena itu, kami minta bagi masyarakat yang akan kembali atau melakukan perjalanan pada arus balik ini dapat mengatur waktu perjalanan dan mematuhi arahan petugas di lapangan. Jika nanti terjadi perubahan arus lalu lintas, maka ketentuan akan tetap mengikuti diskresi Kepolisian,” ujar Dirjen Hendro. BIG

 

Facebook Comments Box