Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten Hadi Prawoto menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten siap memfasilitasi dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten/Kota.
Permohonan atau pengajuan fasilitasi, evaluasi dan konsultasi Raperda secara online melalui e-perda.
Hadi menjelaskan, fasilitasi dan evaluasi Raperda Kabupaten/Kota merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Setda Provinsi Banten.
Dia membantah Pemprov Banten menghambat memfasulitasi sejumlah Rancangan Peraturan Daerah.
Dikatakan Hadi, saat ini Biro Hukum Setda Provinsi Banten sedang memproses fasilitasi dua Raperda Kabupaten Serang, yakni Raperda tentang Desa (2022) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan (2022).
“Selain itu, ada satu Raperda yang sudah melalui proses pembahasan, namun dikembalikan untuk disusun ulang oleh pengusul yaitu Kabupaten Serang, dan hingga saat ini belum kami terima hasil susun ulangnya, dan Raperda yang dikembalikan untuk disusun ulang tersebut yaitu Raperda tentang Desa Wisata Tahun 2022,” jelasnya.
Menurut Hadi, ada tiga Raperda Kabupaten Serang yang tidak bisa diproses karena pengajuannya tidak melalui e-perda, yakni Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren (2022) dan Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro (2022).
Hadi mengakui bahwa tidak tahu menahu adanya sejumlah Raperda Kabupaten Serang terhenti di Pemprov Banten, seperti yang disebut dalam pemberitaan salah satu media.
Pasalnya, Kabupaten Serang tidak mengajukan fasilitasi atau evaluasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Banten.
“Di berita itu ada Raperda tentang Pencegahan dan Peringatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman (2021), Raperda tentang Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan (2022), Raperda tentang Warisan Budaya dan Adat Istiadat, Raperda tentang Pembangunan Ekonomi, serta Raperda tentang Bantuan Dana Beasiswa Pendidikan (2022),” jelasnya. BIG