Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Pokja PPS Sumbar) tahun 2024 di Padang.
Dalam rapat yang dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan ini, terungkap bahwa Perhutanan Sosial merupakan upaya yang berkontribusi positif dalam pelestarian hutan.
“Perhutanan Sosial terdapat pada visi ketiga Pemerintah Provinsi Sumatra Barat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan petani hutan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Arry Yuswandi didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar saat memberikan sambutan.
Menurut dia, Sumbar secara geografis memiliki tingkat kerawanan terhadap bencana yang tinggi, sedangkan di lapangan masih terjadi praktik pengelolaan hutan yang tidak sesuai.
Hutan sebagai sumber daya alam harus dikelola dengan baik agar dapat bermanfaat untuk manusia dan alam itu sendiri.
“Perhutanan Sosial memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengelola hutan demi kesejahteraan. Pemberian akses ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyaratakat,” jelasnya.
Pemberian akses pengelolaan hutan ini diharapkan dapat memunculkan komoditi hasil hutan bukan kayu serta menumbuhkan peluang ekowisata.
Selain itu, juga pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis hutan dan bersifat multisektor.
Menurut data dari Dinas Kehutanan dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumbar, sebanyak 1,5 juta hektare hutan dimiliki oleh Pemprov Sumbar. Sebanyak 81,90% nagari yang ada di Sumbar berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Sementara itu, Provinsi Sumbar merupakan pelopor implementasi spirit perhutanan di Indonesia dan menjadi provinsi pertama yang memiliki peraturan daerah terkait Perhutanan Sosial.
Rakor Pokja PPS Sumbar tahun 2024 merupakan tindak lanjut upaya percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup.
Rapat ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup provinsi, swasta, lembaga Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Non-Government Organization (NGO).
Rapat koordinasi ini terdiri dari dua sesi. Sesi pertama membahas evaluasi pelaksanaan Pokja tahun 2023.
Sementara itu. sesi kedua membahas draft rencana aksi Pokja di tahun 2024. Nantinya, rencana aksi tersebut akan menjadi panduan dalam pelaksanaan tugas Pokja. BIG