Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) kepada lembaga publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali Denpasar.
Sebanyak lima badan publik di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar meraih Anugrah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
Penghargaan yang diserahkan Sekretaris Daerah Propinsi Bali Dewa Made Indra ini diterima langsung Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar Ida Bagus Alit Adhi Merta, Sekretaris DPRD Kota Denpasar I Gde Made Bhaju Pravita dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar Ni Nyoman Sri Utari.
Selain itu, yang menerima adalah Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Dewa Adi Pradnyana, Perwakilan RSUD Wangaya dan Perbekel Desa Kesiman Kertalangu I Made Suene, dengan disaksikan langsung Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Denpasar A.A. Gde Risnawan.
Badan Publik di Kota Denpasar yang berhasil meraih penghargaan dengan katagori Informatif adalah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, Sekretariat DPRD Kota Denpasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, RSUD Wangaya, serta Desa Kesiman Kertalangu.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya menjelaskan, penganugerahan keterbukaan informasi publik 2024 merupakan bentuk komitmen besar Pemprov Bali dalam hal keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Anugerah keterbukaan informasi publik dilaksanakan dalam rangka memotivasi badan publik dalam melaksanakan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik, untuk terus meningkatkan layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Denpasar A.A. Gde Risnawan saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penganugerahan keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.
“Hari ini dan ke depan informasi sudah menjadi hak asasi, hak rakyat. Karena merupakan hak asasi maka kewajiban kita untuk memenuhinya,” jelasnya.
Dia menuturkan, setiap individu memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dimiliki oleh badan publik dan merupakan hak dasar setiap warga negara.
“Dengan memahami hak dan kewajiban terkait keterbukaan informasi, masyarakat Kota Denpasar dapat ikut serta dalam mengawasi dan memperbaiki kinerja pemerintah,” ungkapnya.
Risnawan menambahkan, untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publlk, Komisi Informasi Propinsi Bali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaai Informasi Publik kepada Badan Publik se-Bali.
“Gelar Informatif merupakan suatu pengakuan atas komitmen tinggi Badan Publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan,” katanya. BIG