Finansial

Ada 11,8 Hektare Lahan Pertanian Gagal Panen di Garut Dapat Klaim Asuransi

×

Ada 11,8 Hektare Lahan Pertanian Gagal Panen di Garut Dapat Klaim Asuransi

Sebarkan artikel ini
Penyerahan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kepada kelompok tani poktan yang gagal panen. (dok. jabarprov.go.id)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyerahkan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kepada sejumlah kelompok tani (poktan) yang mengalami gagal panen.

Penyerahan klaim ini berlangsung bersamaan dengan apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, baru – baru ini.

Penjabat (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin menyerahkan secara simbolis kepada para kelompok tani penerima klaim asuransi, yaitu Kelompok Tani Asih Saluyu, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu menerima Rp16.800.000 dan Kelompok Tani Harapan Mukti I, Desa Sindang Suka, Kecamatan Cibatu menerima Rp24.180.000.

Selain itu, Kelompok Tani Barokah Tani, Desa Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul menerima Rp23.640.000 dan Kelompok Tani Sukamulya, Desa Sukamulya, Kecamatan Pangatikan menerima Rp6.000.000.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut Haeruman menambahkan, klaim asuransi ini merupakan bagian dari upaya pelayanan Dinas Pertanian kepada para petani terdampak gagal panen.

“Jadi, kami coba asuransikan, sehingga para petani yang gagal panen mendapatkan penggantian. Ini adalah langkah kami untuk membantu serta memfasilitasi petani dan kelompok tani di berbagai wilayah,” katanya.

Dia menuturkan, klaim asuransi ini diberikan kepada empat kelompok tani di Kecamatan Cibatu, Tarogong Kidul dan Pangatikan dengan total luas lahan mencapai 11,8 hektare.

Tahun depan, Dinas Pertanian menargetkan cakupan klaim asuransi hingga 8.000 hektare.

Haeruman berharap para petani dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan lahan agar terhindar dari gagal panen.

Dia juga mengimbau agar petani segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) jika terjadi serangan hama.

Petugas Admin AUTP Jasindo Wilayah Priangan Timur Wardita mengapresiasi dukungan Pemdakab Garut dalam memberikan fasilitas pembayaran premi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Selama dua tahun terakhir, Pemkab Garut telah memfasilitasi pembayaran premi melalui APBD II untuk membantu para petani,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, premi asuransi dibayarkan sebesar Rp36.000 per hektare per musim, dengan nilai klaim asuransi mencapai Rp6 juta per hektare.

Saat ini, terdapat 92 kelompok tani di Kabupaten Garut yang terdaftar dalam program AUTP.

Wardita berharap partisipasi petani dalam program ini semakin meningkat di tahun 2025, sehingga dapat melindungi mereka dari kerugian akibat gagal panen, termasuk yang disebabkan oleh bencana alam.

“Mudah-mudahan fenomena alam yang terjadi bisa meningkatkan minat petani untuk melindungi modal usaha mereka melalui asuransi ini,” ujarnya. BIG

Facebook Comments Box