Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) memberikan pemahaman mekanisme dan prosedur Kredit Dana Bergulir APBD Provinsi Jatim, serta Program Kredit Sejahtera (Prokesra) kepada para pelaku Koperasi-Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM).
Mengutip situs resmi Diskop UKM Jatim, Senin (14/8/2023), hal ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan sebagai upaya untuk menambah wawasan para pelaku K-UMKM mengenai fasilitas permodalan yang dapat diakses untuk membantu pengembangan usaha.
Dalam rangkaian acara KUKM Expo ke-10 yang digelar selama tiga hari yaitu tanggal 11-13 Agustus 2023, di Grand City Convention and Exhibition Centre, Surabaya, ada salah satu talkshow Pembiayaan Dagulir dan Prokesra, Bantu Mudahkan UMKM Naik Kelas pada 12 Agustus 2023.
Melalui talkshow ini, peserta diharapkan bisa memanfaatkan program pembiayaan dengan bunga ringan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim di dalam mengembangkan usaha. Tentunya supaya bisa naik kelas, baik dari sisi parameter keuangan maupun kinerja.
Peserta talkshow berjumlah lebih kurang 60 orang yang terdiri dari gerakan Koperasi dan UMKM di lima kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Mewakili Kepala Diskop UKM Jatim, Andromeda Qomariah, Kepala Bidang Pembiayaan, Diskop-UKM Jatim Arif Lukman Hakim menunjukkan pertumbuhan ekonomi Jatim selama beberapa tahun terakhir yang menunjukkan tren positif.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Jatim pada kuartal kedua tahun 2023 terhadap Kuartal II/2022 atau secara year on year tumbuh sebesar 5,24%.
Pertumbuhan ekonomi ini menjadi penyumbang terbesar kedua di Pulau Jawa sesudah DKI Jakarta dengan kontribusi sebesar 25,23%, sedangkan kontribusi total terhadap pertumbuhan ekonomi di seluruh Indonesia sebesar 14,45%.
“Pertumbuhan ekonomi yang cukup besar ini disumbang separuh lebih tepatnya 58,36 pada tahun 2022 oleh sektor UMKM, termasuk di dalamnya koperasi, kita berharap agar kontribusi sektor KUMKM ini terus meningkat,” jelas Arif.
Melihat potensi KUMKM yang terus meningkat tersebut, lanjutnya, Gubernur Jatim meminta Diskop UKM Jatim untuk terus memberikan pembinaan-pembinaan kepada para pelaku KUMKM yang kemudian diterjemahkan melalui lima langkah strategis.
Kelima langkah strategis tersebut adalah pembinaan pada aspek kelembagaan, aspek peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), aspek produksi, aspek pemasaran, dan aspek pembiayaan.
“Untuk aspek pembiayaan, Pemprov Jatim mempunyai dua program yang didanai oleh APBD, yaitu pertama kredit dana bergulir, dan yang kedua subsidi bunga atau kredit Prokesra,” jelasnya.
Dana bergulir ini dilaksanakan oleh bank pelaksana, yaitu Bank Jatim dan Bank BPR atau Bank UMKM, sedangkan prokesra dilaksanakan oleh Bank UMKM Jatim.
Selanjutnya Arif menambahkan, mengenai program baru dari dagulir atau yang biasa disebut dengan new dagulir.
Pada tahun lalu dan sebelumnya plafon maksimal yang bisa diakses sebesar Rp500 juta, tapi sekarang diturunkan menjadi Rp300 juta, ada penyeragaman terhadap bunga kredit.
“Jika pada tahun kemarin untuk nilai di atas Rp100 sampai Rp500 juta bunganya 6%, kemudian yang di bawah Rp100 juta ada 4%, tapi sekarang diseragamkan menjadi 4% semuanya,” tuturnya.
Hal yang kedua untuk kredit Prokesra adalah subsidi bunga kredit. Pada tahun lalu plafon maksimal hanya Rp10 juta, hal ini karena prokesra dikhususkan untuk pelaku usaha ultra mikro.
“Namun, berdasarkan hasil evaluasi banyak yang menginginkan tidak hanya Rp10 juta, lebih dari itu, sehingga kami bersama dengan Bappeda dan Bank UMKM pada tahun ini merealisasi program itu dengan maksimal plafon Rp50 juta dengan bunga sebesar 12,25%/tahun,” katanya.
Menurut Arif, dengan adanya subsidi bunga sebesar 9,25% yang diberikan oleh Pemprov Jatim, maka debitur atau para pelaku usaha mikro hanya punya kewajiban untuk membayar bunga kredit sebesar 3%/tahun.
Adapun calon penerima Prokesra harus penduduk Provinsi Jawa Timur yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jatim dengan beberapa ketentuan, yakni mempunyai usaha produktif yang layak dan usia minimal 18/21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal 65 tahun ketika kredit lunas.
Selain itu, calon penerima Prokesra tidak sedang memperoleh kredit yang bersumber dari program pemerintah (KUR dan KURDA) dan tidak diperuntukkan kepada pegawai Bank BPR Jatim.
Jika sedang memiliki fasilitas kredit, harus dalam kolektibilitas lancar berdasarkan informasi Debitur pada SLIK OJK (akan dilakukan oleh Bank). BIG