advertisements
advertisements
BANTEN MagzRegional

Disnaker Kabupaten Tangerang Dorong Perusahaan Terima 1% Naker Disabilitas

×

Disnaker Kabupaten Tangerang Dorong Perusahaan Terima 1% Naker Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Saat mendampingi kunjungan kerja dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) terkait penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di PT Adis Dimension Footwear, Balaraja, Kabupaten Tangerang, (dok. tangerangkab.go.id)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus mendorong agar setiap perusahaan memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sebagai tenaga kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono usai mendampingi kunjungan kerja dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) terkait penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di PT Adis Dimension Footwear, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/3/2023).

“Kami akan terus mendorong setiap perusahaan di Kabupaten Tangerang agar dapat menempatkan 1% karyawannya yang merupakan penyandang disabilitas, hal ini dilakukan agar penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jenis kemampuannya,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Rudi Hartono.

Penempatan 1% pegawai penyandang disabilitas ini, lanjutnya, juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang dalam undang-undang tersebut dituangkan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk bekerja.

Pemkab Tangerang juga akan terus mendukung dan mendorong warga masyarakat khususnya penyandang disabilitas untuk memperoleh hak dalam bekerja.

Salah satu upayanya adalah dengan terus memfasilitasi rekruitmen untuk para penyandang disabilitas.

Selain itu, Rudi menambahkan, Pemkab Tangerang  juga terdapat banyak Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Sekolah Khusus, dengan sekolah tersebut memiliki alumni penyandang disabilitas.

Pemkab Tangerang juga akan membantu perusahaan  untuk dapat bekerjasama dengan BKK ini dalam penyerapan tenaga kerjanya.

Dia juga menyampaikan, saat ini masih ada perusahaan yang belum melaksanakan Undang-Undang tersebut. Hal ini menjadi tugas Pemkab Tangerang agar semua perusahaan melaksanakan amanat Undang-undangU tersebut.

“Saat ini, baru ada beberapa perusahaan yang telah melaporkan pencapaian 1% (yang sudah mempekerjakan pegawai penyandang disabilitas). Hal ini akan terus menjadi fokus kami ke depan. Yang pasti, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung agar penyandang disabilitas dapat memperoleh akses penuh terhadap pasar tenaga kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Riska yang merupakan salah satu pekerja penyandang disabilitas tuna netra dari PT Adis Dimension Footwear memberikan apresiasi kepada Pemkab Tangerang yang sudah memfasilitasi dirinya untuk bekerja.

Dia berpesan kepada teman-teman penyandang disabilitas lainnya untuk terus semangat dan jangan mudah untuk menyerah.

“Sebelumnya saya mengikuti rekruitmen pegawai dan Alhamdulillah diterima, maka dari itu saya mengucapkan terimakasih khususnya kepada Pemerintah Daerah dan juga pihak perusahaan yang telah memfasilitasi kami penyandang disabilitas untuk dapat bekerja,” jelas Riska. BIG

 

Facebook Comments Box