advertisements
advertisements
BANTEN MagzRegional

DPRD Usul Raperda Terkait Pengelolaan Loimbah Domestik di Kota Serang

×

DPRD Usul Raperda Terkait Pengelolaan Loimbah Domestik di Kota Serang

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Serang Syafrudin usai Rapat Paripurna tentang Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang. (dok. serangkota.go.id)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyampaikan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) pengelolaan air limbah domestik Kota Serang kepada Wali Kota Serang dalam Rapat Paripurna.

Wali Kota Serang Syafrudin didampingi ASDA III Kota Serang Kusna Ramdani beserta jajaran terkait lainnya, menghadiri Rapat Paripurna tentang Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD tersebut di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (5/4/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto dan juga diikuti oleh 25 anggota DPRD Kota Serang.

Dalam penjelasan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik di Kota Serang, pimpinan badan pembentukan Raperda Mad Buang mengatakan, rendahnya kesadaran masyarakat, termasuk pelaku usaha untuk mengelola air limbah domestik yang dihasilkan semakin mengakibatkan pencemaran air, baik pada air permukaan maupun air tanah.

“Jika tidak dikendalikan kondisi tersebut akan membuat air semakin tercemar, untuk itu pengelolaan air limbah domestik harus didukung dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah untuk melindungi sumber daya air dari pencemaran air limbah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mad Buang menambahkan, perlu adanya perhatian serius semua pihak terhadap pengelolaan limbah domestik yang berasal dari usaha atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama di Kota Serang.

“Oleh karena itu, perlu sebuah rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik yang mengatur pengelolaan air limbah domestik sebagai salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan hukum dalam upaya pengendalian pencemaran air di Kota Serang,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Syafrudin menuturkan, draf Raperda usul DPRD tentang pengelolaan air limbah domestik sudah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang untuk kemudian kembali di sidangkan sebagai tanggapan dari Wali Kota Serang.

“Jawaban ini antara dua alternatif artinya mungkin bisa setuju dan akan dilanjutkan kembali atau mungkin dilakukan perbaikan-perbaikan yang akan dikaji oleh tim terkait,” tuturnya. BIG

 

 

Facebook Comments Box