advertisements
advertisements
Transportasi

Ketentuan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Iduladha

×

Ketentuan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Iduladha

Sebarkan artikel ini

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Iduladha Tahun 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023.

Oleh karena itu, demi menjaga kondisi lalu lintas tetap kondusif maka Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) dan Korlantas Polri telah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Iduladha Tahun 2023.

“Kami akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Iduladha Tahun 2023,” ujar Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

Dia menjelakan, pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, maupun mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan, seperti hasil galian yang meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

“Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB,” jelas Dirjen Hendro.

Pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol berlaku pada ruas DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Cikampek dan Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan.

Sementara itu, ruas jalan non tol DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon, dan Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi.

“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang pokok,” kata Dirjen Hendro.

Angkutan barang yang dibatasi tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan surat muatan yang berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. BIG

Facebook Comments Box