MINANG MagzRegional

Mendagri Tunjuk Wagub Audy sebagai Plt Gubernur Sumbar selama Kampanye

×

Mendagri Tunjuk Wagub Audy sebagai Plt Gubernur Sumbar selama Kampanye

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Sumatra Barat (Wagub Sumbar) Audy Joinaldy. (dok. istimewa)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat izin cuti untuk Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi yang mengikuti tahapan kampanye Pilkada 2024 dan menunjuk Wakil Gubernur Audy Joinaldy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar Mursalim mengatakan, surat yang diterbitkan pada 20 September 2023 dengan nomor 100.2.1.3/4587/SJ itu menyatakan, cuti gubernur berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024.

“Dalam periode ini, Wakil Gubernur Audy Joinaldy akan menjalankan tugas kepemimpinan di Pemprov Sumbar sesuai SK Mendagri,” katanya.

Mursalim mengonfirmasi bahwa surat Mendagri tersebut telah diterima Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) dan efektif berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami sudah menerima surat izin cuti dan penunjukan Pak Wagub sebagai Pelaksana Tugas Gubernur,” ujarnya.

Dia menambahkan, dalam surat tersebut tidak terdapat klausul khusus. Namun, Mendagri mengingatkan Gubernur Mahyeldi untuk tidak menggunakan fasilitas negara yang berhubungan dengan jabatannya selama periode cuti kampanye.

Amanat ini merujuk pada Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur tentang cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat public, dengan tujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara.

Gubernur Sumbar Mahyeldi kembali mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2024 berpasangan dengan Vasko Ruseimy dari Partai Gerindra.

Komisi Pemiliha Umum (KPU) Provinsi Sumbar telah menetapkan pasangan calon itu memenuhi semua syarat dan diumumkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.

Pasangan Mahyeldi – Vasko akan bersaing meraih simpati masyarakat dengan pasangan Epyardi Asda – Ekos Albar yang juga telah dinyatakan memenuhi semua persyaratan oleh KPU Sumbar.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy tidak lagi mengikuti kontestasi pilkada, sehingga ditunjuk sebagai Plt Gubernur agar tidak ada kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah selama tahapan kampanye. BIG

 

Facebook Comments Box