advertisements
advertisements
JATENG MagzRegional

Menteri AHY Bagikan Sertifikat Tanah Warga Kabupaten Semarang

×

Menteri AHY Bagikan Sertifikat Tanah Warga Kabupaten Semarang

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono AHY) pada penyerahan sertifikat hak milik tanah warga Desa Wonorejo Pringapus. (dok. jatengprov.go.id)

Warga yang telah memiliki sertifikat hak milik atas tanah diminta untuk menggunakannya dengan baik, termasuk menjaminkannya ke bank untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.

Hal itu ditegaskan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada penyerahan sertifikat hak milik tanah warga Desa Wonorejo, Pringapus, Kabupaten Semarang, baru-baru ini.

“Kalau dibutuhkan sertifikat, bisa jadi jaminan modal usaha. Istilahnya disekolahkan. Benar ya, buat usaha,” jelasnya.

Menteri AHY, pihaknya ingin memastikan setiap warga bisa mendapatkan sertifikat hak milik atas tanahnya secara sah dari negara. Sehingga, ada kepastian hukum kepemilikan dan tidak dipermainkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dia mengakui, masih ada warga yang ragu untuk mengurus sertifikat, meski telah memiliki tanah sejak puluhan tahun lalu.

Namun, Menteri AHY memastikan pelayanan pengurusan mudah dan tanpa biaya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), apalagi dengan model sertifikat elektronik, penerbitannya lebih cepat dan mudah.

Berdasarkan data di Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, sampai dengan Juli 2024, telah diterbitkan lebih dari 135.000 sertifikat hak milik tanah elektronik oleh 251 Kantor Pertanahan di kabupaten/kota di tanah air yang telah menerapkan PTSL.

Kepala Kantor Wilayah BPN Jateng Dwi Purnama menjelaskan, ada 400 sertifikat tanah elektronik yang diserahkan kepada warga Desa Wonorejo.

Sertifikat tanah elektronik ini, merupakan alih media dari konvensional ke digital.

Keuntungannya, selain menekan risiko kehilangan, pencurian atau terbakar juga mencegah kerusakan akibat bencana alam.

Menurutnya, model sertifikat ini juga membuat pengelolaan data menjadi lebih muda, hemat biaya transaksi dan mencegah peluang korupsi.

Penerima sertifikat, Sutikno mengaku sertifikat dapat selesai dalam empat bulan. Selama sekitar sepuluh tahun sebelumnya, dia tidak memiliki sertifikat bukti kepemilikan tanah sawah dan pekarangannya. BIG

 

 

Facebook Comments Box