BEKASI MagzRegional

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

×

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Mochtar Mohamad (kiri) secara resmi untuk pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Bekasi 2024. (dok. istimewa)

Politikus Mochtar Mohamad secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Bekasi 2024, Kamis (25/4/2024).

Eks Wali Kota Bekasi Periode 2008-2013 ini mengaku telah menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon wali kota (bacalon walkot) Bekasi ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Barat.

“Saya menyerahkan formulir pendaftaran bakal calon wali kota Bekasi kepada sekertaris BP Pemilu Jawa Barat karena saya ambil formulir dari Jawa Barat,” kata Mochtar kepada media.

Dia menegaskan, kini dia sudah resmi menjadi bacalon Walkot Bekasi untuk Pilkada 2024. “Saya sudah resmi menjadi bakal calon wali kota Bekasi.”

Meski pernah terseret kasus korupsi, Mochtar mengaku banyak orang yang mendukungnya untuk kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bekasi.

“Sebetulnya beberapa hari lalu forum RW Bekasi Utara menyerahkan formulir pendaftaran Bacalon Bekasi dari DPC Kota Bekasi. RW-RW ini yang maksa untuk maju kembali,” tuturnya.

Dukungan tersebut kemudian dikomunikasikan Mochtar kepada keluarga dan dan para kader partai berlambang banteng itu.

“Setelah saya berkeliling ke semua pimpinan partai dan Alhamdulillah saya diterima untuk maju kembali bakal calon wali kota Bekasi,” jelasnya.

Mochtar menyatakan, dirinya siap untuk maju kembali memimpin Kota Bekasi. Dia bahkan sudah membuat 1.000 baliho untuk dipasang di sejumlah wilayah Kota Bekasi saat kampanye nanti.

“Walaupun saya pernah terkenal di Bekasi kurang lebih data 90 persen itu pada tahun 2008. Nah, tahun 2023 ini kan belum tentu. Makanya saya mulai lagi, minimal ada peningkatan pengenalan,” katanya.

Dia menambahkan, janji politiknya jika ia terpilih menjadi wali kota Bekasi. Di antaranya hibah ke koperasi RW Rp 100 juta per tahun, BPJS Kesehatan gratis hingga umrah gratis pimpinan ponpes, DKM, marbut, ataupun majelis taklim.

Sebelumnya, Mochtar pernah dibekuk KPK karena masalah korupsi pada 2012 dan didakwa dalam empat perkara kasus korupsi dalam persidangan.

Mochtar didakwa terlibat dalam perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar dan juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Dia pun disebut memberikan uang suap sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Mochtar sempat diputus bebas oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung. Namun, di tingkat kasasi tahun 2012, Mochtar dinyatakan terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara. Setelah mendapat remisi, dia bebas dari bui pada Juni 2015. BIG

Facebook Comments Box