Pembangunan kawasan perdesaan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mencapai 140 desa dan tersebar di 29 kabupaten.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno, melalui program perpaduan pembangunan antardesa itu, diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi, peningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Yang jauh lebih penting bukan masalah terbentuknya, tetapi bahwa yang sudah terbentuk ini benar-benar bisa berjalan di kawasan-kawasan perdesaan untuk menopang pertumbuhan di kawasan perdesaan,” ujarnya di sela pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) Jateng di Kantor Dispermasdesdukcapil Jateng.
Sekda menjelaskan, Pemprov Jateng menargetkan pembangunan kawasan perdesaan 2023 sebanyak 146 desa yang tersebar di 29 kabupaten.
“Kami optimistis pada akhir 2023, target 146 desa bakal tercapai, mengingat hingga Agustus 2023, pembangunan kawasan perdesaan Jateng telah mencapai 140 desa,” katanya.
Sekda berharap, Rakor TKPKP Jateng yang dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan itu, menjadi momentum untuk bersama-sama mengidentifikasi berbagai potensi yang ada di perdesaan, kendala yang dihadapi, sekaligus mencari solusi dan perkembangan pembangunan perdesaan, sehingga upaya pembangunan kawasan perdesaan di Jateng, dapat berjalan dengan baik.
“Untuk model kawasannya sesuai dengan potensi yang ada, seperti kawasan pertanian, peternakan, dan perikanan yang di daerah pantai. Jadi, pengembangan kawasan lebih di sisi potensi yang ada, karena pembangunan perdesaan merupakan pembangunan antardesa di satu kecamatan dan kabupaten,” jelas Sekda.
Sementara itu, Pelaksana Harian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermasdesdukcapil) Jateng Nur Kholis menuturkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengembangan kawasan perdesaan yang ada di kabupaten.
Pedoman peraturannya ada pada ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Desa Pembanguan dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Desa.
Mendasari kebijakan tersebut, maka Pemprov Jateng telah menetapkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 410/100 Tahun 2020 tentang TKPKP Provinsi Jateng, sebagai upaya sinkronisasi pelaksanaan program kegiatan kawasan pedesaan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi, kabupaten, serta pembinaan kepada TKPKP kabupaten dalam mengangkat proyek yang sedang berjalan.
“Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan kejelasan dan pemahaman tentang pembangunan kawasan desa,” ungkapnya.
Selain itu, juga pelaksanaan pembentukan dan pengembangan kawasan pedesaan kewenangan provinsi sesuai dengan kebijakan yang berlaku, serta identifikasi program kegiatan dari OPD yang masuk dalam keanggotaan tim pengembangan kawasan perdesaan. BIG