advertisements
advertisements
BALI MagzPariwisataRegional

Pemberlakuan Biaya Retribusi Wisman di Bali untuk Jaga Lingkungan dan Budaya

×

Pemberlakuan Biaya Retribusi Wisman di Bali untuk Jaga Lingkungan dan Budaya

Sebarkan artikel ini
Sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Pulau Bali. (dok. kemenparekraf)

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan pemberlakuan penarikan biaya retribusi sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan tradisi, serta budaya yang menjadi daya tarik utama sektor pariwisata di wilayah itu.

“Tujuannya baik, agar wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali yang targetnya 4,5 juta wisman tahun ini turut berkontribusi dalam upaya melestarikan budaya kita, konservasi alam, dan juga lingkungan dan budaya. Mudah-mudahan ini bisa kita sosialisasikan,” katanya saat The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

Dalam kesempatan serupa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, biaya retribusi yang rencananya diberlakukan pada tahun 2024 sedang dibahas dengan DPRD Bali.

Biaya kontribusi ini, lanjut Tjok Bagus, ditetapkan berlandaskan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

“Dasar kami mengusulkan retribusi ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali agar tetap berkelanjutan sehingga Bali bisa terus dinikmati oleh wisatawan,” jelasnya.

Tjok Bagus menegaskan, pembayaran biaya retribusi ini nantinya bisa dilakukan wisman yang ingin berkunjung ke Bali melalui E-Payment.

“Nanti sebelum wisatawan sampai di Bali retribusi ini bisa dibayar menggunakan barcode yang sudah kita siapkan,” ungkapnya. BIG

Facebook Comments Box