advertisements
advertisements
Internasional

Pemerintah Luksemburg dan Indonesia Sepakati Perjanjian Angkutan Udara

×

Pemerintah Luksemburg dan Indonesia Sepakati Perjanjian Angkutan Udara

Sebarkan artikel ini
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn menandatangani kesepakatan antarkedua negara di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (25/5/2023). (dok. kemenhub)

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Luksemburg menyepakati perjanjian pelayanan angkutan udara (Air Service Agreement).

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Penandatanganan kesepakatan bilateral ini menjadi salah satu agenda dari kunjungan Menteri Luar Negeri Luksemburg ke Indonesia pada 23-26 Mei 2023, dalam rangka memperingati 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Luksemburg.

“Setelah tertunda sejak 2014, akhirnya kesepakatan ini ditandatangani bersamaan dengan peringatan 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara. Ini akan menjadi dasar untuk mengembangkan konektivitas transportasi udara antarkedua negara,” ujar Menhub.

Budi Karya mengatakan, kesepakatan ini membuka peluang bagi maskapai kedua negara untuk memperluas rute pelayanan angkutan udara.

Salah satu kerja sama yang bisa dimanfaatkan, yaitu dengan melakukan pengaturan code sharing antarmaskapai penerbangan.

“Saya mendorong maskapai nasional maupun internasional memanfaatkan peluang untuk membuka penerbangan berjadwal rute Indonesia-Luksemburg dan sebaliknya,” tutur Menhub.

Melalui kesepakatan pelayanan angkutan kedua negara, diharapkan dapat semakin memperkuat hubungan baik dan kerja sama antarkedua negara, serta membawa dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, perdagangan dan pariwisata kedua negara.

“Kita harapkan kerjasama ini akan meningkatkan kunjungan penumpang dari Luksemburg ke Indonesia dan juga sebaliknya, baik untuk tujuan wisata, bisnis, dan kegiatan lainnya,” jelas Menhub.

Air Service Agreement (ASA) adalah perjanjian bilateral yang mengatur sejumlah ketentuan terkait layanan penerbangan yang telah disepakati antara kedua negara.

Sejumlah ketentuan tersebut di antaranya hak dan kewajiban maskapai penerbangan, jadwal penerbangan, tarif, izin operasional, dan lain sebagainya.

ASA dapat menjadi dasar bagi maskapai penerbangan untuk menjalin kerja sama dalam bentuk kode berbagi (code sharing), aliansi penerbangan (airline alliance), dan kerja sama lainnya.

Turut hadir dalam acara ini Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi dan Duta Besar Luksemburg untuk Indonesia Patrick Hemmer. BIG

 

Facebook Comments Box