advertisements
advertisements
BEKASI MagzPendidikanRegional

Pemkab Bekasi Tambah Kuota Zonasi PPDB Jadi 80%

×

Pemkab Bekasi Tambah Kuota Zonasi PPDB Jadi 80%

Sebarkan artikel ini
Saat rapat persiapan PPDB Online untuk jenjang pendidikan SD dan SMP Negeri di Kantor Bupati Bekasi. (dok. jabarprov.go.id)

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan berupaya untuk mengoptimalkan pendidikan dasar masyarakat, dengan cara menambah kuota zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kuota zonasi, yang tahun sebelumnya hanya 60%, ditambah menjadi 80%, karena menjadi salah satu solusi memprioritaskan warga sekitar sekolah.

“Kita zonasi 80% karena memang banyak problemnya di sana. Zonasinya untuk bisa menjamin yang paling dekat sekolah itu yang diutamakan,” kata Dani Ramdan saat memimpin rapat persiapan PPDB Online untuk jenjang pendidikan SD dan SMP Negeri di Kantor Bupati Bekasi, baru-baru ini.

Dia menyebutkan, untuk 20% kuota lainnya akan menyasar 10 persen keluarga miskin, sebagaimana data Dinas Sosial, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Menurutnya, data DTKS lebih valid karena data warga miskin sudah terkunci oleh pemerintah pusat.

“Untuk warga miskin itu tandanya DTKS, jadi tidak bisa pakai SKTM. Karena di SKTM ini problemnya,” jelasnya.

Kuota lainnya, yaitu 2% untuk anak disabilitas dan 3% untuk anak-anak guru yang pindah tugas.

“Jadi dia mengajar. SMA-SMK kan biasanya diputar, sehingga anaknya harus pindah sekolah. Nah, kita kasih 3%,” tuturnya.

Mengenai sistem zonasi, dia menambahkan, akan dilihat berdasarkan persebaran sekolah di wilayah tersebut.

Apabila jaraknya berdekatan antara satu sekolah negeri dan lainnya, maka jaraknya kecil. Jika jauh, maka jaraknya lebih besar.

“Kalau kuota memang kita sekarang mengacu ke pusat yaitu pada SPM (Standar Pelayanan Minimal),” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan berupaya untuk menetapkan aturan sesuai dengan rombongan belajarm baik di SD maupun SMP.

Dani juga meminta masyarakat maupun media untuk bisa membantu menyosialisasikan pelaksanaan PPDB ini supaya pelaksanaan bisa berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, perubahan kuota rombongan belajar (rombel) yang tidak sesuai aturan akan mengakibatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi menurun.

Nah, itu yang akan kita coba tegakkan, mudah-mudahan tidak ada intervensi-intervensi yang mengganggu kondusivitas,” ujarnya.

Untuk masyarakat miskin yang terpaksa tidak bisa masuk sekolah negeri, sambungnya, Pemkab Bekasi sudah menyediakan beasiswa.

Mengenai hal lainnya, seperti aplikasi PPDB Online mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Namun demikian, nantinya data tersebut jika terdapat ketidakcocokan akan di validasi langsung kepada Disdukcapil, untuk menghindari cara-cara yang tidak legal.

“Namun, kalau Dapodik datanya ternyata kurang update, kita akan cek misalnya NIK tidak sesuai, maka kita mengacu pada data Disdukcapil. Misalnya perpindahannya harus satu tahun, itu historinya kita dapat di Disdukcapil,” jelasnya. BIG 

 

Facebook Comments Box