advertisements
advertisements
BEKASI MagzRegional

Pemkab Bekasi Umumkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

×

Pemkab Bekasi Umumkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan

Sebarkan artikel ini
Penjelasan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Command Center Gedung Diskominfosantik. (dok. jabarprov.go.id)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 31 Agustus sampai dengan 13 September 2023.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan di Command Center Gedung Diskominfosantik, baru-baru ini.

Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023 tertanggal 31 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

“Kondisi kekeringan di Kabupaten Bekasi telah mendorong untuk meningkatkan status dari Siaga Darurat Bencana Kekeringan menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan,” katanya dalam situs jabarprov.go.id.

Dani Ramdan menyatakan, masa berlaku status tanggap darurat bencana kekeringan ini dapat diperpanjang atau pun diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan.

Kepala BPBD Kabupaten Bekasi Muchlis menjelaskan, dalam upaya mengantisipasi dampak kekeringan, sebelumnya Pemkab Bekasi telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan berdasarkan SK Bupati Bekasi Nomor: HK. 02.02/Kep.528-BPBD/2023.

Namun, berdasarkan surat dari beberapa kecamatan di Kabupaten Bekasi, melaporkan pada musim kemarau tahun ini, mulai Juli 2023 telah terjadi potensi kekeringan dan kekurangan air bersih di beberapa wilayah yang perlu mendapatkan bantuan air bersih sebagai kebutuhan dasar.

Bahkan, lanjutnya, sampai dengan Rabu (30/08/2023) tercatat sebanyak 23 desa dari sembilan kecamatan di Kabupaten Bekasi masuk dalam wilayah terdampak kekeringan.

“Hasil kajian dan arahan Pak Pj Bupati, Pemkab Bekasi menaikan status dari Siaga Bencana menjadi Tanggap Darurat Bencana Kekeringan. Hal ini untuk memudahkan akses bantuan-bantuan yang masuk, sehingga kita lebih maksimal membantu masyarakat yang terdampak kekeringan,” tuturnya.

Peningkatan status ini, Muchlis menambahkan, untuk memudahkan koordinasi dengan semua stakeholder baik TNI, Polri, Baznas, bahkan hingga pihak swasta untuk bisa membantu mencukupi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak kekeringan. BIG

Facebook Comments Box