JABAR MagzRegional

Pemkab Garut Perpanjang Masa Tanggap Darurat Kekeringan Hingga 22 September

×

Pemkab Garut Perpanjang Masa Tanggap Darurat Kekeringan Hingga 22 September

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Posko Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, area Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut. (dok. jabarprov.go.id)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berencana memperpanjang Masa Tanggap Darurat Kekeringan hingga dua pekan ke depan atau sekitar 22 September 2023.

Keputusan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana usai memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Posko Tanggap Darurat Bencana Kekeringan, di area Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut.

Menurut Nurdin, Alasan perpanjangan ini adalah karena masih terdapat beberapa persoalan yang belum terselesaikan, dan kebutuhan masyarakat yang masih mendesak, seperti suplai air bersih dan lainnya.

“Sehingga atas dasar tersebut tadi rapat memutuskan Pak Kalak sebagai IC (Incident Commander) menetapkan bahwa kita akan memperpanjang sampai 14 hari ke depan, dalam rangka menanggulangi persoalan-persoalan yang kekinian, ditambah kita itu satu juga kan penambahan terkait dengan kebakaran hutan,” katanya dalam situs jabarprov.go.id

Meskipun begitu, selama masa tanggap darurat dari 28 Agustus 2023 hingga 10 September 2023, Pemkab Garut telah melakukan berbagai upaya.

Pemkab Garut menerjunkan Perusahaan Umum Daerah Tirta Intan Garut dan pihak terkait untuk menyuplai air sebanyak hampir 319.000 liter ke daerah-daerah terdampak.

Sebanyak delapan armada tanki air dari bantuan dari Dinas Damkar, Dinas LH, TNI, Polri, dan lain-lain guna melakukan pipanisasi pada sumber air, serta memberikan intervensi pada lahan pertanian yang terancam atau mengalami puso.

Nurdin juga mengungkapkan, Pemkab Garut berencana memberikan dua jenis bantuan kepada masyarakat, yakni operasi pasar dan bantuan beras bagi warga tidak mampu.

Terkait subsidi dalam operasi pasar, pihaknya tengah melakukan kajian untuk memastikan penerima manfaatnya tepat sasaran.

Sementara itu, untuk bantuan beras, sekitar 100 ton beras dari cadangan pemerintah sudah disiapkan dan akan didistribusikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan mapping penerima manfaat agar segmentasi masyarakat yang menjadi target bisa tepat sasaran.

Terlebih, anggaran yang dikucurkan dalam penanganan kekeringan ini sifatnya anggaran Belanja Tak Terduga (BTT), sehingga harus jelas siapa segmennya, salah satunya adalah mereka yang terkategori masuk dalam kemiskinan ekstrem.

“Jadi yang kita berikan adalah mereka yang pertama betul-betul terkategori miskin berdasar kesepakatan di lapangan, khususnya yang adaptif dengan kondisi di lapangan, kemudian yang kedua yang belum pernah tersentuh oleh treatment dari dinas sosial baik PKH maupun BPNT. Jadi pure mereka yang betul-betul kategori miskin dan tidak pernah mendapatkan bantuan,” tuturnya.

Nurdin mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mencegah terjadinya kebakaran di lokasi-lokasi yang rawan, kemudian bisa berprilaku hemat air.

Pemkab Garut juga meminta permohonan recovery kepada BPBD Provinsi Jawa Barat maupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kekeringan yang sering terjadi di Kabupaten Garut.

“Sebenarnya hari ini Ahamdulillah kita sudah prakondisi untuk regulasinya, dengan katakanlah pernyataan siap siaga bencana kekeringan itu sudah menjadi dasar, ketika nanti dorongan dari pusat masuk ke kita, baik itu dari kabupaten, BPDB provinsi, maupun BNPB itu yang dilakukan pada kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Garut telah menetapkan status tanggap darurat melalui Surat Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.646-BPBD/2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Wilayah Kabupaten Garut, yang berlaku sejak 28 Agustus 2023 hingga 10 September 2023. BIG

Facebook Comments Box