Kesehatan

Pemkot Jayapura Optimalkan Penarikan Retribusi Sampah Rumah Tangga 2024

×

Pemkot Jayapura Optimalkan Penarikan Retribusi Sampah Rumah Tangga 2024

Sebarkan artikel ini
Kota Jayapura di Provinsi Papua. (dok. wikipedia.org)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua mengoptimalkan penarikan retribusi sampah rumah tangga pada tahun 2024 untuk meningkatkan pendapatan asli daerah setempat.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura Robby Awi di Jayapura, Kamis, mengatakan, salah satu potensi pajak yang dilakukan pungutan ialah sampah rumah tangga, sehingga pihaknya akan mengoptimalkan potensi tersebut terhadap kontribusi PAD setempat.

“Karena dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 Kota Jayapura kehilangan sembilan retribusi dan dua pajak yang jika ditotalkan sebesar Rp10 miliar per tahun,” katanya.

Dia menjelaskan, penarikan retribusi sampah rumah tangga akan dioptimalkan guna menambah pendapatan yang targetnya Rp15 miliar pada tahun 2024.

“Saat ini retribusi sampah rumah tangga telah berjalan di beberapa wilayah, seperti di Distrik Jayapura Utara, sementara yang daerah lainnya belum karena sementara dalam tahapan sosialisasi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, retribusi sampah rumah tangga akan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura.

“Untuk itu kami juga berharap supaya masyarakat bisa memberikan kontribusi melalui retribusi sampah rumah tangga di mana biaya sebesar Rp50 ribu per kepala keluarga,” ungkapnya.

Dia menambahkan, target PAD Kota Jayapura pada 2024 sebesar 260 miliar yang terdiri atas empat komponen, yakni pajak daerah senilai Rp215 miliar, retribusi daerah Rp32 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp6 miliar, dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah sebesar Rp6 miliar lebih. BIG

 

Facebook Comments Box