advertisements
advertisements
BANTEN MagzRegional

Pemkot Serang Lakukan Monitoring Pemberian THR Karyawan Perusahaan

×

Pemkot Serang Lakukan Monitoring Pemberian THR Karyawan Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota (Wawali) Serang Subadri Ushuludin didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Poppy Nopriadi beserta jajarannya di Hypermart Mall Of Serang (MOS), Kota Serang, Kamis (13/4/2023). (dok. serangkota.go.id)

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan monitoring untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan atau karyawan swasta.

Kali ini monitoring dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota (Wawali) Serang Subadri Ushuludin didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Poppy Nopriadi beserta jajarannya di Hypermart Mall Of Serang (MOS), Kota Serang, Kamis (13/4/2023).

Pada kesempatan tersebut, Wawali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, monitoring ini dilakukan sebagai bentuk kewajiban dari pemerintah daerah untuk memastikan para karyawan yang ada di Kota Serang mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini merupakan satu kewajiban kami selaku pemerintah daerah untuk memastikan seluruh masyarakat yang ada di Kota Serang terkait untuk memastikan hak-hak dari mereka, haknya karyawan sudah diterima apa belum, kemudian juga nominalnya sudah sesuai atau belum, THR nya kapan dikasihkan, itu juga harus kami pastikan,” jelasnya.

Selain itu, juga untuk memonitoring terkait pemberian THR, Subadri memastikan juga terkait dengan bahan-bahan pokok yang ada di Hypermart MOS ini.

Monitoring tersebut juga dilakukan untuk melihat kestabilan harga bahan pokok di Kota Serang.

“Dengan silaturahmi dan monitoring kami pada hari ini untuk memastikan bahan-bahan pokok yang ada di hypermart ini masih aman atau tidak, masih stabil atau tidak, baik dari sisi harga maupun stoknya,” ungkapnya.

Dari hasil monitoring langsung yang dilakukan, Subadri menuturkan, dirinya bersyukur dari sisi hak karyawan terkait pemberian THR di Hypermart MOS sudah diberikan, ini menunjukkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Alhamdulillah saya bersyukur secara pribadi, dari sisi hak nya karyawan terkait THR sudah diberikan di tanggal 12 April, sedangkan ketentuannya H-7 Lebaran, artinya hal ini sudah sesuai dengan anjuran yang berlaku,” ungkapnya.

Dari sisi stok bahan pokok di Hypermart MOS juga Subadri menyampaikan, masih stabil baik dari sisi harga maupun stok barang.

Dia bersyukur hasil monitoring ini menghasilkan informasi yang positif dan tidak ada kendala apapun.

“Kemudian terkait dengan stok barang-barang sembako, dari hasil saya berdialog bersama konsumen, Alhamdulillah stabil, untuk harga InsyaAllah aman secara pribadi saya bersyukur,” katanya.

Subadri juga menyampaikan sampai hari ini belum ada permasalahan terkait pemberian THR, namun untuk mengantisipasi hal itu juga Pemkot Serang telah membuka posko pengaduan.

Dia berpesan kepada masyarakat Kota Serang yang tidak menerima haknya untuk segera melaporkan ke posko pengaduan tersebut.

“Kami informasikan per hari ini belum, tapi tentu kami Pemkot Serang menyediakan dan membuka posko pengaduan terkait tentang THR, khawatir terjadi permasalahan, diperuntukkan untuk siapapun bagi masyarakat kita yang tidak menerima haknya, maka disarankan untuk mengadu untuk kami menindaklanjuti,” tuturnya. BIG

Facebook Comments Box