advertisements
advertisements
BANTEN MagzRegional

Pemprov Banten Upaya Selamatkan Aset Daerah

×

Pemprov Banten Upaya Selamatkan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan lelang kendaraan mobil. (dok. bpkadprovinsibanten)

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Virgojanti mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dalam menyelamatkan aset daerah, karena merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pertanggungjawaban pemerintah daerah.

Hal itu dikatakan usai menghadiri Rakornas Pengukuran indeks pengelolaan BMD Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan.

Virgojanti mengatakan, Pemprov Banten tengah melakukan penguatan Pengelolaan BMD.

Hal itu sesuai dengan amanat Rakornas Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Pemerintah Daerah Tahun 2024.

KPK bersama Kementerian Dalam Negeri akan menghitung 100 pemerintah daerah (pemda) terhadap pengukuran Indeks pengelolaan BMD sebagai bagian tata kelola pengelolaan BMD.

“Berkaitan dengan tata kelola aset ini menjadi hal penting. Bukan hanya persoalan tata kelola keuangan saja, aset daerah juga merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pertanggungjawaban pemerintah daerah,” ujarnya.

Virgojanti menjelaskan, kegiatan Rakornas ini dan capaian indeks pengelolaan Barang Milik Daerah nantinya menghasilkan nilai positif bagi pemerintah daerah termasuk Provinsi Banten, sehingga tata kelola aset menjadi terukur, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi.

Dia berharap mendapatkan hasil penilaian capaian yang baik dari indeks pengelolaan BMD.

Dilihat berdasarkan hasil capaian Pemprov Banten berupa penghargaan dari KPK RI atas peringkat pertama pemerintah daerah dengan sertifikasi tanah barang milik daerah terluas tahun 2022-2023 (Dit Korsup Wilayah II).

“Kita dinilai tata kelola asetnya cukup baik oleh KPK. Pemprov Banten melalui BPKAD dalam penguatan pengelolaan aset daerah telah memetakan 4 sasaran strategis, delapan indikator dan 15 sub indikator sasaran yang segera dilaksanakan,” ungkapnya.

Adapun sasaran strategis tersebut, di antaranya Pengelolaan BMD yang Akuntabel dan Produktif, yang meliputi Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD terkait BMD dan Realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD.

Kemudian, sasaran Strategis Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan meliputi, Ketepatan waktu penetapan RKBMD, Ketepatan waktu penyampaian Laporan BMD dan Ketepatan waktu Penyampaian Laporan Pengawasan Pengendalian.

Selanjutnya, sasaran strategis Pengawasan dan Pengendalian BMD yang Efektif yang meliputi, Tindak lanjut rekomendasi temuan BPK terkait BMD, Tindak lanjut Pengelolaan BMD.

Selain itu, sasaran strategis Administrasi BMD yang Andal yang meliputi Sertifikasi dokumen kepemilikan BMD.

“Segera akan kita bahas dimana posisi kita, sehingga nanti dalam pengelolaan aset menjadi terukur dan mengetahui kinerja kita sampai dimana, apakah baik, sangat baik atau kurang baik,” ujar Virgojanti.

Sementara itu, Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyatakan, dalam menyelamatkan aset milik daerah dan tidak terdapat masalah hukum, pemerintah daerah harus memperhatikan sepuluh permasalahan pengelolaan BMD dalam perspektif Aparat Penegak Hukum (APH).

Permasalahan itu adalah Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan pengawasan dan pengendalian. “Ayo kita bersama-sama sukseskan indeksasi pengelolaan aset,” katanya.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko menambahkan, penghitungan Indeks pengelolaan BMD KPK telah memulai dari tahun 2023, yang merupakan bagian dari pelaksanaan peningkatan kinerja pengelolaan BMD.

Kemudian, pada tahun 2023 KPK bersama Kemendagri menyusun regulasi tata cara penghitungan indeks.

KPK telah mendorong pengukuran indeks pada 10 pemerintah daerah sebagai bentuk penajaman MCP pada area pengelolaan BMD.

Selanjutnya, di tahun 2024 KPK kembali bersinergi dengan Kemendagri untuk melakukan penghitungan indeks pengelolaan BMD kepada 100 pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota.

“KPK berharap kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar terus konsisten dalam komitmen pencegahan tindak pidana korupsi,” tuturnya. BIG

 

 

Facebook Comments Box