advertisements
advertisements
JABAR MagzRegional

Penjabat Gubernur Jabar Lantik Anggota BPSK

×

Penjabat Gubernur Jabar Lantik Anggota BPSK

Sebarkan artikel ini
Saat melantik para anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya di Aula Timur Gedung Sate. (dok. jabarprov.go.id)

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin melantik para anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya di Aula Timur Gedung Sate, akhir pekan lalu.

Dalam kesempatan itu, Bey juga sekaligus melantik Pengganti Antar Waktu anggota BPSK Kabupaten Sumedang, Purwakarta, Cianjur, Karawang, dan Kota Bogor. Adapun total yang dilantik berjumlah 42 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.

Kini 17 Kabupaten dan Kota di Jabar telah memiliki BPSK yang akan bertugas menyelesikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen diluar pengadilan, sedangkan 10 kabupaten, kota lagi sedang dalam proses pembentukan.

Bey mengatakan, semakin majunya pola perdagangan barang dan jasa anggota BPSK dituntut untuk meningkatkan pengetahuan dalam memahami kasus sengketa konsumen yang ditangani.

“Anggota BPSK diharapkan dapat menyelesikan sengketa konsumen di lapangan baik dengan langkah mediasi, arbitrase, maupun konsiliasi,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Bey, BPSK perlu bersatu menyamakan pandangan dalam berbagai kasus sengketa konsumen yang makin berkembang dan kompleks.

Dia menuturkan, fenomena yang terjasi saat ini yaitu kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen yang tidak seimbang. Menurutnya, konsumen cenderung pada posisi yang lemah dan sering dirugikan.

“Konsumen juga menjadi objek aktivitas bisnis untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha,” jelas Bey.

Faktor penting bagi konsumen adalah tingkat kesadaran akan haknya yang saat ini masih rendah, karena adanya kekurangtelitian konsumen dalam mengkonsumsi barang jasa yang beredar.

“Maka saya harap BPSK mengingatkan para konsumen terutama yang sekarang marak adalah e-commerce, kadang konsumen melalui HP itu yes aja tidak dibaca dahulu yang akhirnya merugikan sendiri, jadi mohon diingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam membuat persetujuan,” tutur Bey. BIG

Facebook Comments Box