Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana melantik dua penjabat bupati, yakni Agustyarsyah sebagai Pj Bupati Tegal dan M. Hasan Chabibie sebagai Pj Bupati Kudus, di Grhadhika Bhakti Praja, Semarang pada Rabu (10/1/2024).
Penuntasan kemiskinan ekstrem, penurunan kasus stunting dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), menjadi agenda yang harus diselesaikan.
Pada kesempatan itu, Nana mengapresiasi kinerja pejabat sebelumnya yang telah berupaya menuntaskan berbagai problem di wilayah.
Kabupaten Tegal yang sebelumnya dipimpin Umi Azizah, angka kemiskinan pada tahun 2023 sebesar 7,30% dan angka kemiskinan ekstrem tahun 2022 mencapai 0,73%.
Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2023 sebesar 8,60%. Prevalensi stunting berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022 sebesar 22,3%.
Di Kabupaten Kudus, yang sebelumnya dipimpin Pj Bupati Bergas Catursasi Penanggungan, tingkat kemiskinan pada tahun 2023 tercatat 7,24%.
Angka kemiskinan ekstrem tahun 2022 mencapai 0,63%. Tingkat pengangguran terbuka, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 mencapai 3,21%.
Adapun, prevalensi stunting berdasarkan SSGI tahun 2022 sebesar 19,0%.
Nana mengajak pejabat yang baru, segera melakukan langkah inovatif, untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem, stunting dan angka pengangguran.
Dia meminta mereka mengoptimalkan inovasi, untuk mewujudkan pelayanan publik yang mudah, murah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Nana meminta pemanfaatan teknologi informasi dan Mal Pelayanan Publik (MPP) secara optimal, untuk mendukung kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
“Bagi pejabat yang baru segera beradaptasi, pelajari karakteristik wilayah, dan lakukan langkah prioritas dari pusat yang harus segera dilakukan, terkait kemiskinan, stunting dan pengangguran, serta sukseskan pemilu sejuk, damai dan kondusif,” jelasnya.
Terkait dengan stunting, Nana menginstruksikan beberapa hal, di antaranya edukasi terkait usia perkawinan, mendorong pasangan usia subur menggunakan kontrasepsi dan mengoptimalkan fungsi Posyandu maupun Bina Keluarga Balita (BKB).
Selain itu, dia juga mengajak untuk mendeteksi dini stunting dan penyakit penyerta pada bayi baru lahir, pemberian makanan tambahan bergizi dari pangan lokal, serta memaksimalkan kinerja Tim Pendamping Keluarga dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).
Pada kesempatan itu, Nana menungkapkan, kinerja penjabat bupati akan di evaluasi langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setiap tiga bulan, akan ada evaluasi terkait kualitas kerja dan kapabilitas pimpinan daerah.
“Jadi, memang untuk Pj setiap tiga bulan ada evaluasi. Nah, terkait mutasi, kewenangan pemerintah pusat. Semua Pj, termasuk saya, ada evaluasi. Ini kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri,” katanya.
Tidak hanya evaluasi, Nana menyebut kewenangan pengisian penjabat di daerah dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.
Seperti Agustyarsyah Pj Bupati Tegal, menjabat Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie adalah Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi pada Kemendikbudristek.
Kepada dua Pj bupati tersebut, Nana mengingatkan jabatan yang diemban merupakan amanah dan akan dievalulasi secara berkala.
Oleh karenanya, dia berpesan pemimpin harus dapat mengorketrasi organisasi untuk kepentingan masyarakat.
“Jabatan sifatnya sementara, ini amanah dan kepercayaan dari pimpinan. Hal ini harus dipertanggungjawabkan. Maka, harus junjung tinggi kejujuran, integritas dan tanggung jawab dalam memimpin,” tutur Nana. BIG