advertisements
advertisements
MINANG MagzRegionalSUMATRA Magz

Satgas PASTI Sumbar Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

×

Satgas PASTI Sumbar Perkuat Koordinasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Saat Rapat Kerja Memperkuat Sinergi Pelaksanaan Pemberantasan Investasi Ilegal, Pinjaman Online Ilegal dan Aktivitas Keuangan Ilegal Lainnya. (dok. sumbarprov.go.id)

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat kerja untuk memperkuat sinergi pelaksanaan pembe​rantasan investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi masyarakat.

Pertemuan yang digelar di Santika Premiere, Padang ini dibuka oleh Plt.Kepala OJK Provinsi Sumbar Guntar Kumala.

Narasumber Raker perwakilan dari Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Sekretariat Satgas PASTI, Irhamsah.

Hadir dalam rapat kerja tersebut Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumbar, Endang Kurnia Saputra, Kepala DPMPTSP, Adib Alfikri dan perwakilan anggota Satgas PASTI Sumbar di antaranya dari Polda Sumbar, Kejati Sumbar, Kemenang Sumbar, serta OPD terkait lingkup Pemprov Sumbar, yakni dari Disperindag, DinkopUKM dan Diskominfotik Sumbar.

Plt.Kepala OJK Sumbar Guntar Kumala saat membuka acara mengatakan, sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara berbagai instansi dan lembaga yang ada di Provinsi Sumbar harus semakin ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Untuk di Sumbar, laporan terkait aktivitas keuangan ilegal yang diterima OJK menurut Guntar terdiri dari beberapa modus, yaitu modus penipuan shoope paylater, modus penipuan grup telegram hingga modus penipuan berkedok gagal pengiriman paket.

“Ini beberapa laporan yang kita terima. Tentu juga ada juga yang tidak dilaporkan. Oleh sebab itu tujuan rapat ini untuk meningkatan koordinasi antar instansi dan lembaga dalam rangka pencegahan terhadap aktivitas keuangan yang ilegal,” ujar Guntara.

Irhamsah dalam pemaparannya menyampaikan keberadaan Satgas PASTI ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bahwa OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

“Sejak tahun 2017 Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Di Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal,” ungkapnya.

Selain itu, Satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal.

Pada sesi diskusi, semua perwakilan menyatakan dukungannya. Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumbar Endang Kurnia Saputra menyebutkan, pihaknya akan menyiapkan konten khusus berbahasa Minangkabau untuk sosialisasi kepada masyarakat.

Usulan tersebut disambut oleh Sekretaris Diskominfotik Sumbar Oni Fajar Syahdi yang siap untuk mempublikasikan konten tersebut di media luar ruang videotron dan media sosial yang dimiliki.

Kepala DPMPTSP Sumbar Adib Alfikri juga menyampaikan dukungannya kepada Satgas PASTI.

“Kita siap memberikan data-data pendukung yang diperlukan oleh Satgas jika diperlukan,” tegas Adib. BIG

Facebook Comments Box