advertisements
advertisements
BALI MagzRegional

Satpol PP Denpasar Utara dan Kelurahan Peguyangan Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar

×

Satpol PP Denpasar Utara dan Kelurahan Peguyangan Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar

Sebarkan artikel ini
Saat pelaksanaan penertiban di sepanjang Jalan Ahmad Yani Utara, Kota Denpasar. (dok. denpasarkota.go.id)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Denpasar Utara bekerja sama dengan Kelurahan Peguyangan melaksanakan penertiban di sepanjang Jalan Ahmad Yani Utara.

Penertiban ini dilaksanakan guna menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah Kota Denpasar, khususnya di Kelurahan Peguyangan.

Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai larangan penggunaan trotoar untuk berjualan adalah Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Selain itu, untuk mengembalikan fungsinya kepada para pejalan kaki, para PKL juga dilarang berjualan di bahu jalan, tujuannya agar arus lalu lintas tidak terganggu.

Lurah Peguyangan I Gede Sudi Arcana menyatakan bahwa ada beberapa pedagang, termasuk pedagang buah, pakaian, dan tempat makan, ditertibkan karena masih menempatkan papan promosi di trotoar, serta menyayangkan beberapa pedagang yang sebelumnya telah mendapat pembinaan, kembali terjaring dalam aksi penertiban tersebut.

Menurutnya, pedagang yang terlibat dalam pelanggaran bahkan diketahui telah mendapatkan pembinaan sebanyak lima kali dan mendorong Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas. Sehingga mampu memberikan efek jera dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini merupakan upaya mengembalikan peruntukan trotoar untuk pejalan kaki dan memberikan pembinaan langsung kepada pelanggar aturan.

Hal ini sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dimana, para pelanggar nantinya akan ditindak dengan Sidang Tipiring oleh Satpol PP Kota Denpasar.

“Sebagai efek jera, bahwa mereka yang terus melanggar aturan akan dihadapkan pada Sidang Tipiring oleh Satpol PP Kota Denpasar pada hari Rabu, 10 Januari 2024 mendatang,” tegas Arcana.

Dia juga menghimbau para pedagang agar mentaati aturan demi menjaga kebersihan dan ketertiban di Kota Denpasar dan menyampaikan informasi terkait tindakan tegas yang diambil terhadap pedagang yang terus membandel setelah pembinaan berulang kali.

“Kami berharap kerjasama seluruh pedagang dan masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan serta ketertiban umum demi kenyamanan bersama,” jelasnya. BIG

Facebook Comments Box