advertisements
advertisements
JABAR MagzRegional

Satpol PP Garut Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Terbesar

×

Satpol PP Garut Berhasil Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Terbesar

Sebarkan artikel ini
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Basuki Eko. (dok. jabarprov.go.id)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Bea Cukai melakukan pemberantasan besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) di wilayahnya.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Garut U. Basuki Eko, dalam operasi terbaru yang dilaksanakan pada Selasa (16/1/2024) dini hari, mereka berhasil mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Garut.

Dia mengungkapkan, keberhasilan ini adalah hasil dari operasi intelijen yang dinamai Pulinfo (pengumpulan informasi) atau intelijen, dimana hasil operasi ini ditaksir kerugian negara hampir Rp1,7 miliar.

“Berdasarkan informasi tersebut kita ikuti hampir dua hari ya, baru kita temukan gudangnya kemarin pada pukul 02.15 WIB, kita berhasil membongkar gudang tersebut dan berhasil mengamankan,” ujar Eko di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut.

Sejak menjabat, dia bersama Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya telah mengamankan sekitar 5 juta batang rokok dan ini jauh melebihi target tahunan Bea Cukai yang hanya 500.000 batang.

“Garut itu memang kalau untuk segi temuan-temuan kita selalu banyak, contohnya untuk rokok ilegal kalau di daerah lain itu jarang mencapai 200.000, bahkan rekor Indonesia itu pernah dipegang oleh teman kita dari Bekasi katanya 600.000, ini Garut bisa mendapatkan dulu 1,7 juta batang rokok ilegal,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Eko, hal itu menjadi suatu keprihatinan, ternyata di Garut peredarannya cukup masif.

Selain rokok, Satpol PP juga giat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang menerapkan kebijakan 0% toleransi terhadap miras.

Pada tahun 2023, mereka bekerja sama dengan Polres Garut mengungkap temuan 8.400 botol miras.

“Jadi kita 0%, artinya tidak boleh ada alkohol 1% pun tidak boleh, itu ada pelanggaran, ini pun kita melakukan penertiban-penertiban, jadi kita melakukan tindakan-tindakan operasi-operasi,” katanya.

Satpol PP juga berhasil mengungkap kasus perumahan yang dijadikan lokasi pesta miras, di mana, para terduga pelaku saat itu langsung diamankan. Hal ini mengundang keprihatinan akan aktivitas remaja di daerah tersebut.

Dia menyebutkan, berbagai modus penjualan miras, dari tempat berkumpulnya anak muda hingga parkir minimarket, termasuk dengan rokok ilegal, yang banyak ditemui di warung, pasar, dan pengecer.

“Yang sangat memprihatinkan, ini anak-anak remaja berlainan jenis, kumpul di satu rumah, di sana pun mereka melakukan pesta miras,” ungkapnya.

Eko menjelaskan, berdasarkan hasil patroli dan pengamanan, ada beberapa modus penjualan miras di Kabupaten Garut, seperti di tempat yang sering dikunjungi oleh anak-anak muda hingga tempat-tempat parkir.

“Transaksinya misalnya di motor, banyak (modusnya), jadi jarang yang beli langsung ke gudang, jadi belinya itu di tempat-tempat jamu, di tempat-tempat umum, cuma gudang itu supplier,” jelasnya.

Sementara itu, untuk rokok ilegal, Eko menegaskan, banyak ditemui di warung-warung, pasar, pengecer, dan bahkan saat ini muncul modus baru, dengan penjualan dilakukan melalui masyarakat tertentu, yang ebetulnya tidak memiliki usaha jual-beli.

Eko mengimbau masyarakat untuk waspada ketika diiming-imingi usaha yang melanggar ketentuan, karena hal itu berisiko dan hukuman yang bisa diterima pun cukup berat dan juga berpesan kepada masyarakat agar bisa melaporkan jika ada aktivitas di lingkungan yang mencurigakan.

“Jadi kalau ada laporan kami saat itu juga langsung melakukan tindakan melalui tim patroli, karena (tim) patroli kami itu 1 hari itu 2 x 12 jam, jadi tidak ada libur, Sabtu Minggu pun ada (patroli),” ujarnya. BIG

Facebook Comments Box