advertisements
advertisements
JATENG MagzRegional

Pemkot Solo Terapkan Jam Kerja Baru ASN

×

Pemkot Solo Terapkan Jam Kerja Baru ASN

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah melangkah maju dengan perubahan signifikan dalam jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat.

Mulai Selasa, 2 Januari 2024, Pemkot Solo resmi menerapkan penyesuaian jam kerja ASN, menandai langkah awal yang diharapkan akan memberikan manfaat dalam menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kebutuhan pribadi.

Informasi situs surakarta.go.id menyebutkan, perubahan ini tidak memanjangkan atau memangkas durasi jam kerja ASN.

Lebih tepatnya, ini menciptakan pergeseran kecil yang bertujuan untuk mengadaptasi kebiasaan kerja ASN, khususnya setiap Jumat.

Dwi Ariyatno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan respons atas regulasi terbaru yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ditetapkan pada pertengahan tahun sebelumnya.

“Sebelumnya, kami belum menyelaraskan jam kerja ASN dengan regulasi terbaru yang berlaku. Namun, pada bulan ini, kami resmi mengadaptasinya,” ungkapnya.

Mengenai detail jam kerja baru, jam kerja ASN dari Senin hingga Kamis dimulai dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Pada Jumat, jam kerja ASN dimajukan mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB.

Sebelumnya, jam masuk kantor pada hari Jumat adalah pukul 07.15 WIB.

Namun, layanan kesehatan dan pendidikan tidak terpengaruh oleh perubahan ini.

Sekolah tetap dimulai pada pukul 07.00 WIB seperti biasa.

Dalam tinjauan lebih dalam, perubahan pada hari Jumat memiliki dampak yang cukup terasa.

Meskipun durasi jam kerja tidak berubah, istirahat yang diperpanjang pada Senin hingga Kamis membuat sebagian besar ASN pulang lebih awal dari jam kerja.

Perubahan lebih signifikan terjadi pada Jumat, yang menuntut penyesuaian kebiasaan.

Terdapat sejumlah ASN yang memiliki tanggung jawab tambahan sebagai takmir masjid di lingkungan mereka.

Dengan istirahat yang lebih panjang, seharusnya ASN masih memiliki kesempatan untuk menjalankan tugas takmir mereka sebelum kembali ke kantor.

Perubahan ini memberikan ruang fleksibilitas yang lebih baik bagi ASN, memungkinkan mereka untuk menyesuaikan dan mengatur waktu dengan lebih efisien sesuai dengan kebutuhan mereka, sambil tetap menjaga kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Dengan demikian, langkah ini dapat dianggap sebagai upaya konstruktif dari Pemerintah Kota Solo dalam memberikan keseimbangan yang lebih baik antara kebutuhan ASN dan tuntutan pekerjaan, menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan manusiawi. BIG

Facebook Comments Box