Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, penyebaran informasi dan sosialisasi terkait pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar Rp150.000 atau US$10 harus dilakukan dengan baik dan terus-menerus agar kebijakan itu dapat terpublikasikan dengan baik.
“Belakangan sempat ramai diperbincangkan bahkan menimbulkan perdebatan di antara masyarakat, khususnya pegiat pariwisata dan wisman terkait pungutan pajak untuk wisman yang ingin berlibur di Bali,” katanya saat The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta.
Menurut Sandiaga, publikasi dengan baik agar maksud dan tujuan ini bisa diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali.
Dia menyatakan, Kemenparekraf akan all out menjaga narasi bahwa pariwisata di Bali akan menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat dan berkelanjutan.
“Terima kasih Pak Gubernur (I Wayan Koster). Kami di sini mengapresiasi, dan kami akan membantu sosialisasi Pak Gubernur. Saya langsung menunjuk Ibu Dewi Hendriyani (Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf) untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun karena banyak pertanyaan mengenai ini secara detail,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster di kesempatan yang sama menjelaskan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali mengamanatkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan kebijakan Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Selanjutnya hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
“Kami memohon kepada Pak Menteri untuk membantu sosialisasi Perda dan Pergub melalui berbagai metode yang memungkinkan yang berlaku di Kemenparekraf yang bapak pimpin, agar wisata Bali terjaga dengan baik sekaligus kedepan memiliki daya saing yang lebih kuat lagi,” ungkapnya.
Berikut penjelasan detail terkait tata cara pelaksanaan pembayaran pungutan bagi wisatawan asing yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 36:
Pertama, dikenakan pungutan sebesar Rp150.000 per orang.
Kedua, pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negara Indonesia.
Ketiga, pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik.
Keempat, proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Bank Rakyat Indonesia.
Kelima, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali.
Alur dari sistem tersebut adalah sebagai berikut:
* Wisman masuk ke Sistem Love Bali berbasis Word Electric Browser (Web) atau mobile untuk melakukan pengisian data dan pembayaran pungutan bagi wisman.
* Wisman memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti bank transfer, virtual account, QRIS dan apabila proses transaksi berhasil, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada wisman bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital.
Keenam, jika tidak melakukan pembayaran melalui sistem Love Bali, maka wisman melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran (counter) Bank Rakyat Indonesia, yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali dengan alur:
* Wisman menuju ke tempat pembayaran yang telah disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia.
* Wisman melakukan pembayaran melalui mesin pembayaran dengan kart kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC).
* Apabila proses transaksi berhasil, wisman bersangkutan mendapatkan hasil cetakan (print out) bukti telah membayar dan/atau tanda bukti pembayaran digital.
Ketujuh, wisman sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.
Kedelapan, bukti pembayaran akan dipindai (di scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan.
Kesembilan, dalam hal terjadi gangguan sistem pembayaran, wisman tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.
Adanya pungutan bagi wisman sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan upaya secara Niskala-Sakala untuk melindungi dan memajukan kebudayaan Bali meliputi adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal untuk menjaga aura spiritual Bali.
Selain itu, melindungi lingkungan alam Bali agar bersih, indah dan lestari secara menyeluruh dan berkelanjutan, serta menyelenggarakan tata kelola pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
Ada juga manfaat lainnya untuk menciptakan kebersihan, ketertiban, kenyamanan dan keamanan wisman selama berada di Bali, mmeningkatkan layanan informasi kepariwisataan budaya Bali yang komprehensif, terintegrasi dan terkini.
Manfaat lain adalah memberikan pelayanan kebencanaan dan membangun infrastruktur, serta sarana-prasarana transportasi publik yang berkualitas. BIG