advertisements
advertisements
Nasional

Batas Kapasitas Penumpang Kereta Api Disesuaikan

×

Batas Kapasitas Penumpang Kereta Api Disesuaikan

Sebarkan artikel ini
Penumpang kereta api kelas ekonomi. (dok. kemenhub)

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mendorong peningkatan pelayanan angkutan Kereta Api (KA) yang disubsidi menggunakan skema Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dengan menyesuaikan kapasitas penumpang dinamis (load factor).

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Risal mengungkapkan bahwa aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.

“Kami mendapat masukan bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi, sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Risal menjelaskan bahwa pemberlakuan aturan ini akan dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.

“Sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150%, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120% melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Adapun layanan KA PSO yang terpengaruh aturan ini paling banyak berasal dari daerah operasi (DAOP) 2 Bandung dan DAOP 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho dan Commuter Line Panataran.

Setelah penyesuaian ini berlaku, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria seperti disebutkan sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20% kapasitas tempat duduk.

“Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum,” tutur Risal.

Facebook Comments Box