advertisements
advertisements
JATENG MagzRegional

BBPOM di Semarang Tutup Seratusan Akun Online Penjual Produk Pangan Ilegal Selama 2023

×

BBPOM di Semarang Tutup Seratusan Akun Online Penjual Produk Pangan Ilegal Selama 2023

Sebarkan artikel ini
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang menemukan toko online yang menjual pangan tanpa izin edar atau ilegal di Jawa Tengah. (dok. jatengprov.go.id)

Sepanjang tahun 2023, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang menemukan toko online yang menjual pangan tanpa izin edar atau ilegal di Jawa Tengah.

Sampai saat ini, pihak BBPOM telah melakukan take down, atau menutup akun online atau website tersebut.

Kepala Balai Besar POM di Semarang Lintang Purba Jaya mengatakan, setiap bulan pihaknya selalu memberantas penjualan pangan tanpa izin edar, terutama di pasar online.

“Kami selalu men-take down hampir antara 30-33 akun dari subsite, atau website, maupun marketplace. Kalau kita kalikan 12 (bulan) hampir 120 lebih akun yang telah kita take down,” katanya saat rilis pers di kantornya.

Menurut Lintang, ada 10 perkara yang sudah mereka tangani, di antaranya ada yang masih proses sidang, ada juga yang masih proses tahap asesmen penyelesaian.

Dengan demikian, memang sudah ada yang putusan dan sudah ada yang proses sidang.

Dia menuturkan, tahun ini ada kenaikan temuan pangan ilegal. Biasanya untuk tren di wilayah Jawa Tengah, paling banyak ditemukan adalah produk pangan rusak dan kedaluwarsa. Tetapi tahun ini, BBPOM temukan pula produk pangan ilegal.

“Artinya termasuk akses yang kita buka, dan perkembangan penjualan secara online ini sudah masuk. Ini yang perlu kita tegakkan kembali,” tuturnya.

Ditambahkan, beberapa tahun lalu pihaknya tidak menemukan produk ilegal dari negara tetangga, masuk wilayah Jawa Tengah.

Namun, tahun ini produk itu sudah mulai dan diperdagangkan. Dengan demikian, berarti sudah ada permintaan tinggi pada produk pangan ilegal yang harus diwaspadai.

Modusnya, kata dia, dari akun online dibeli dari luar negeri masuk ke Jateng dalam jumlah besar, dan dari tentengan atau oleh-oleh dari luar negeri sampai lima kilogram.

“Seharusnya produk itu untuk penggunaan sendiri. Kita beli oleh-oleh dari negara lain itu tidak dilarang. Tetapi kalau diperjualbelikan, dia membuka jasa titipan, itulah yang harus kita amankan,” jelasnya.

Yang dikhawatirkan dari produk ilegal, Lintang menambahkan, yaitu tidak tahu produk itu benar-benar asli dari sana atau palsu.

Selanjutnya, dari produk ilegal, masyarakat tidak tahu isinya, dan itu juga jadi ancaman produk lokal.

Sejauh ini, produk yang ditemukan paling banyak dari Malaysia, dan China, dengan mayoritas adalah produk makanan, seperti minuman instan, susu, cokelat, bumbu makanan, serta makanan herbal untuk kesehatan.

Lintang menjelaskan, peredaran produk pangan ilegal itu sanksinya adalah pemusnahan dan kalau ada unsur kesengajaan, maka akan ada sanksi pidana.

Terkait produk ilegal maupun produk berbahaya, pihaknya menggunakan UU Pangan, dengan sanksi pidana tiga tahun kurungan .

Dalam keterangan rilisnya, Lintang menyebutkan, penyidik Balai Besar POM di Semarang telah menangani sebanyak 10 perkara di bidang obat dan makanan.

Pada tahun 2023, temuan yang ditindaklanjuti secara projustitia sebanyak 43.410 pieces (pc), terdiri dari 6.192 pcs produk kosmetika ilegal, 13.332 pcs produk obat tradisional ilegal, 23.886 pcs produk obat ilegal, dengan total nilai keekonomian sebesar Rp2,93 miliar.

Dikatakan, pemberantasan obat dan makanan ilegal dilakukan melalui penggalangan komitmen lintas sektor antara lain BNN Kabupaten Temanggung, Pemda Kabupaten Temanggung, Dinas Sosial, organisasi masyarakat, sekolah, perangkat desa, penyelenggara jasa ekspedisi, dan lainnya.

Bentuk aksi komitmen, dengan intensifikasi pengawasan bersama sarana distribusi obat dan makanan ilegal di Jawa Tengah, berbagi informasi, sosialisasi atau edukasi bahaya penyalahgunaan obat ilegal dan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.

Selama tahun 2023, BBPOM melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha obat kuat, kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan sejumlah 42 sarana.

Komoditi hasil temuan pada pemeriksaan tersebut, dilakukan pengamanan dan pemusnahan. BIG

 

Facebook Comments Box