advertisements
advertisements
JOGJA MagzRegional

Kebijakan Anti Korupsi Jadi Lebih Aplikatif di Provinsi Yogyakarta

×

Kebijakan Anti Korupsi Jadi Lebih Aplikatif di Provinsi Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X saat Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP Tahun 2023. (dok. yogyakartaprov.go.id)

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai, Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi yang dilakukan rutin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang baik.

Namun, Sri Sultan berharap upaya pencegahan korupsi tidak hanya didialogkan saja, tapi kebijakan anti korupsi harup betul-betul teraplikasikan dengan baik.

Hal ini disampaikan Sri Sultan di sela Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP Tahun 2023.

Bertempat di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta pada Selasa (21/03), Sri Sultan mengatakan, sistem pengaplikasian kebijakan anti korupsi harus memadai dan bisa mencakup banyak hal.

“Kalau menyangkut aspek barang dan jasa, biasanya pemerintah daerah akhirnya membangun sistem. Namun, sistemnya itu apa standar atau tergantung cara berpikir sendiri-sendiri atau kelompok. Ini kan bisa jadi masalah. Hal itu yang mestinya harus bisa dibenahi,” jelasnya seperti dikutip dari situs yogyakartaprov.go.id.

Menurut Sri Sultan, dalam membangun sistemnya masing-masing, seberapa jauh kepala daerah mempunyai rambu-rambu penentu harga barang dan jasa antara yang tertinggi dan yang terendah, karena jika pola penentu sistem harga tidak sama, maka hasil pelaksanaannya juga akan berbeda.

“Hal-hal seperti ini yang perlu sebetulnya ada dalam satu sistem yang bisa dibangun. Tapi jangan sampai nantinya muncul asumsi yang dasarnya hanya perkiraan saja. Hanya karena sana lebih murah, sini lebih mahal, langsung diasumsikan korupsi, mark up,” tutur Sri Sultan.

Dia berharap, tiap pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk membangun sistem penentu harga barang dan jasa.

Namun, lanjut Sri Sultan, pola penentunya diharapkan ada untuk dijadikan pedoman, sehingga meskipun terdapat perbedaan harga, mekanisme yang dijalankan tidak melanggar aturan dan mampu mencegah tindak korupsi terjadi.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, cita-cita luhur bangsa bisa dicapai jika Indonesia bebas dari korupsi.

Untuk itu, dia mengajak seluruh pihak yang mengemban amanah jabatan untuk tidak melakukan korupsi.

Menurut Firli, jika tindak korupsi masih terjadi, tujuan negara tidak akan pernah tercapai.

“Kepala daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan negara, tentu dengan cara keadilan. Kepala daerah pun wajib berperan dalam menjamin stabilitas politik dan keamanan, menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan, menjamin kepastian dan kemudahan investasi, melaksanakan dan menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional, serta mewujudkan aparatur yang bebas dari KKN,” paparnya.

Firli mengungkapkan, strategi pemberantasan korupsi oleh KPK dilakukan dengan menggabungkan beberapa cara.

Pertama, dengan membangun nilai, kemudian perbaikan sistem dan melakukan upaya efek jera.

Semua itu dilakukan dengan melibatkan peran serta masyarakat, dengan tujuannya untuk membangun budaya anti korupsi.

“Kita berharap, kita semua adalah orang-orang baik, karena pada dasarnya dunia ini disiapkan dan diisi oleh orang-orang baik. Kalaupun kita bukan orang baik, setidaknya ikrarkan diri anda sebagai orang baik. Masa depan bangsa tergantung pada kita semua,” katanya.

Pada acara ini dilakukan pula penandatanganan Pakta Kerja Sama Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daeran antara KPK Kemendagri dan BPKP.

Kemudian digelar peluncuran indikator dan sub-indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023 dan pembacaan komitmen anti korupsi kepala daerah yang dipimpin oleh Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). BIG

Facebook Comments Box