advertisements
advertisements
JABAR MagzRegional

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tentang Raperda Kabupaten Layak Anak

×

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Tentang Raperda Kabupaten Layak Anak

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri. (dok. sukabumikab.go.id)

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyatakan tentang empat hal penting untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Keempat poin penting itu adalah kemitraan, kebijakan dan anggaran, sosialisasi, serta komitmen yang kuat.

Kemudian kempat hal itu menjadi substansi pendapat Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Iyos Somantri pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak di Ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Rabu (29/3/2023).

Bupati melalui pernyataan tertulisnya menjelaskan, untuk mewujudkan KLA di daerah ada beberpa poin penting, pertama kemitraan yang harus dijalin dengan melibatkan berbagai sektor.

Poin penting kedua adalah kebijakan dan anggaran harus tersedia dan cukup memadai, sedangkan poin ketiga sosialisasi menjadi penting agar para pihak yang terlibat untuk bisa memahami dan mampu menerapkan konsep ini dengan baik.

Keempat komitmen yang kuat menjadi sangat diperlukan agar konsep KLA mampu mencapai target sasaran yang telah ditetapkan.

“Keempat hal itu menjadi perhatian bersama untuk dapat ditindaklanjuti dengan sebaik mungkin, agar capaian dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak bisa optimal sekaligus meminimalisir hambatan dalam mewujudkannya,” jelasnya.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi berpendapat bahwa pada pokok-pokok pembahasan Raperda ini telah memenuhi substansi pada pasal 8 dan 9 Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut Pemerintah Daerah mengapresiasi terhadap usul inisiasi DPRD yang memasukan raperda tentang KLA dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2022,” ungkapnya.

KLA itu bertujuan untuk membangun inisiatif yang mengarah kepada upaya transformasi konsep hak anak dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

Hak itu harus dipenuhi, dilindungi dan dihormati, agar generasi bangsa ini dapat tumbuh, hidup dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta dalam rangka terjaminnya pemenuhan hak atas anak.

“Pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha agar memberikan landasan kebijakan yang bepihak pada kepentingan anak guna menciptakan rasa aman, ramah, dan memberi perlindungan kepada anak sebagai upaya daerah membangun KLA,” tuturnya.

Menurut Wakil Bupati Iyos, upaya tersebut supaya stategis harus dilakukan oleh semua pihak dalam melaksanakan dan mendukung kebijakan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah,” tuturnya.

Melalui pembahasan rancangan peraturan daerah antar legislatif dan eksekutif diharapkan adanya penyempurnaan bersifat normatif yuridis dan juga menampung aspirasi yang bersifat muatan lokal yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BIG

 

 

 

 

Facebook Comments Box