advertisements
advertisements
Finansial

Pemkab Purbalingga Ubah Struktur APBD 2024

×

Pemkab Purbalingga Ubah Struktur APBD 2024

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga yang diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD setempat. (dok. jatengprov.go.id)

Sejumlah perubahan asumsi menjadi alasan diperlukannya perubahan terhadap mata Anggaran Pengeluaran Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2024, di antaranya kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1,24%.

Beberapa alasan tersebut dibeberkan Wakil Bupati melalui Sekretaris Daerah, Herni Sulasti dalam Rapat Paripurna DPRD yang diselenggarakan di Ruang rapat DPRD.

“Penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 juga diperlukan, mengingat adanya beberapa perubahan asumsi, antara lain adanya perubahan proyeksi pendapatan, adanya sisa anggaran lebih tahun 2023 yang harus dimanfaatkan, serta adanya perubahan target kinerja yang mengharuskan adanya penambahan, pengurangan atau penggeseran program dan kegiatan,” katanya.

Dia menambahkan, terjadi perubahan asumsi terhadap pendapatan daerah, yakni adanya rencana kenaikan sebesar 1,24% dari target semula, sehingga pendapatan daerah diubah menjadi Rp2.112.980.979.000. Belanja daerah juga direncanakan naik sebesar 3,66%, sehingga menjadi Rp2.223.593.564.000.

Selanjutnya, rencana belanja pada Perubahan APBD 2024 akan diprioritaskan terhadap enam hal, yakni pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, peningkatan kualitas manusia, pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur berkelanjutan, peningkatan pelayanan publik, penguatan desa,” ungkapnya.

Sekda Herni menjelaskan, adanya kebijakan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp112.675.085.000 yang diarahkan untuk pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2023, dan pencairan dana cadangan Pilkada.

Lalu, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp2.062.500.000, diarahkan untuk penambahan penyertaan modal pemerintah daerah.

Dia menuturkan, sebelum tahap pengajuan rancangan perubahan APBD, pemerintah telah melakukan pergeseran terhadap beberapa struktur anggaran, antara lain penyesuaian kegiatan yang bersumber dari anggaran Bantuan Gubernur, DAK, BOS dan DBHCHT sesuai hasil pembahasan dengan kementerian terkait.

Kemudian, peluncuran kegiatan Pembangunan Jembatan Wirasana-Kalikajar yang bersumber dana dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, serta penyesuaian belanja gaji dan tunjangan ASN.

“Kami berharap bahwa rencana perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini dapat diterima, dan selanjutnya dilakukan pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, baik di tingkat komisi maupun Badan Anggaran,” tutur Herni.

Juru Bicara Ketua Badan Anggaran DPRD Ahmad Sabani menyatakan, sejumlah rekomendasi kepada pemda, antara lain pemda diharapkan memaksimalkan sinergi di antara OPD guna terserapnya anggaran yang efektif efisien, dan tepat sasaran dalam program dan kebijakan.

Selain itu, pendampingan hukum oleh pemda kepada kepala desa terkait pelaksanaan APBDes.

“Pemda agar dapat melakukan inventarisasi jalan kabupaten yang rusak untuk menjadi perhatian khusus, dan dapat dianggarkan perbaikan atau peningkatan jalan melalui APBD,” ujarnya.

Sebagi informasi, Sidang Paripurna tersebut menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2024.

Tahap selanjutnya adalah penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2024, lalu penyampaian tanggapan bupati.

Pembahasan akan dilanjutkan di tingkat Komisi dengan OPD terkait dan Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD. BIG

 

 

Facebook Comments Box