Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menetapkan 17 desa, sebagai lokasi prioritas (lokus) penanganan stunting pada tahun 2026.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bappeda Kabupaten Rembang Sigit Purwanto menyatakan, penetapan itu bertujuan untuk memperkuat intervensi di desa – desa prioritas, guna menurunkan angka stunting secara lebih efektif.
Dia menjelaskan, pemilihan desa lokus dilakukan oleh TPPS kecamatan, berdasarkan lima referensi desa yang diajukan oleh TPPS kabupaten.
“Penentuan lokus dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah keluarga berisiko stunting, jumlah kasus stunting dan prevalensi stunting,” katanya pada pada rapat koordinasi lintas sektor, di ruang rapat Sekretaris Daerah Rembang.
Selain indikator utama, pertimbangan lain dalam penetapan lokus meliputi ketersediaan air minum, sanitasi dan pelayanan kesehatan esensial.
Adapun 17 desa yang ditetapkan sebagai lokus penanganan stunting 2026 adalah Desa Ronggomulyo (Kecamatan Sumber), Karangasem (Bulu), Sambongpayak (Gunem), Ukir (Sale), dan Temperak, serta Kalipang (Sarang).
Selain itu, Kedungringin (Sedan), Megal (Pamotan), Jatimudo (Sulang), Sendangagung (Kaliori), Sudan dan Sendangmulyo (Kragan), Waru dan Tireman (Rembang), Sendangmulyo (Sluke), Tuyuhan (Pancur), dan Dorokandang (Lasem).
Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin menekankan, pentingnya analisis mendalam terhadap penyebab stunting, sebelum dilakukan intervensi.
Menurutnya, setiap tahapan penanganan harus memiliki target yang jelas dan terukur.
“Kalau penyebabnya karena kesehatan, targetnya harus pemulihan atau sembuh. Kalau karena gizi, harus ada tolak ukur perubahannya dalam satu tahun. Itu nanti bisa jadi pedoman bagi desa lain,” tutur Fahrudin. BIG