BANTEN MagzRegional

Pemprov Banten Raih Opini WTP Kesembilan Berturut-turut

×

Pemprov Banten Raih Opini WTP Kesembilan Berturut-turut

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten tentang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2024 di DPRD Provinsi Banten. (dok. bantenprov.go.id)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Capaian ini menandai kesembilan kalinya Pemprov Banten meraih opini WTP secara berturut-turut sejak tahun 2016.

Pemberian opini WTP dari BPK kepada Pemprov Banten disampaikan oleh Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten tentang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2024 di DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (30/4/2025).

Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan rasa syukur atas opini WTP dari BPK.

Dia menegaskan, pencapaian itu merupakan hasil dari kerja keras dan sinergi yang kuat antara seluruh elemen pemerintahan daerah, pengawasan legislatif yang konstruktif, serta pembinaan dan arahan dari BPK yang menjunjung tinggi nilai independensi, integritas dan profesionalisme.

“Kami semua tentunya bersyukur dan menerima hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 dengan opini terbaik. Ini merupakan bahan introspeksi bagi kami dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan APBD Provinsi Banten,” jelasnya.

Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi atau action plan sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Dalam implementasinya, pemerintah daerah berharap mendapat bimbingan dan masukan dari BPK agar seluruh tindak lanjut audit dapat diselesaikan secara tepat waktu, maksimal dalam 60 hari kalender.

Gubernur Andra mengakui masih terdapat beberapa aspek pengendalian internal yang perlu diperbaiki, khususnya dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dan nonfisik, serta pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat satuan pendidikan.

“Kami fokus pada peningkatan pengendalian internal yang masih belum optimal. Ini menjadi perhatian serius kami demi peningkatan kualitas laporan keuangan ke depan,” tegasnya.

Gubernur menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten atas segala rekomendasi dan koreksi yang diberikan.

Dia menambahkan, Pemprov Banten akan senantiasa mengikuti pedoman dan aturan dalam setiap pelaksanaan kegiatan sebagai upaya strategis dalam menciptakan penyajian laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel dan terukur.

“Capaian ini bukan semata untuk memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga menjadi fondasi dalam merumuskan program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.

Andra menuturkan, dengan raihan opini WTP kesembilan berturut-turut itu, Pemprov Banten memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah dengan tata kelola keuangan yang konsisten, transparan dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi menegaskan bahwa opini WTP yang diberikan kepada Pemprov Banten sebagai bentuk penghargaan tertinggi atas komitmen dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel.

“Opini ini adalah kasta tertinggi dan sempurna dalam pemeriksaan laporan keuangan. Penyampaiannya hari ini menandai keberhasilan mempertahankan WTP selama sembilan tahun berturut-turut. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelaporan keuangan daerah,” ujarnya.

Bobby menekankan masih adanya beberapa area yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama dalam hal pengendalian internal dan kepatuhan terhadap regulasi.

Oleh karena itu,  BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada Gubernur Banten yaitu:

  • Pertama melakukan pemutakhiran tarif retribusi pelayanan kesehatan dan optimalisasi pemungutan retribusi tempat parkir khusus sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Kedua, memberikan sanksi kepada kepala satuan pendidikan dan bendahara BOS yang tidak mematuhi ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS.
  • Ketiga, BPK merekomendasikan untuk meningkatkan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan di lingkungan perangkat daerah.
  • Keempat, memerintahkan Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk menyelesaikan inventarisasi tahap 1 – 4.
  • Kelima, merekomendasikan Pemprov Banten untuk memanfaatkan secara optimal aset tetap berupa gedung dan peralatan medis pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng untuk mendukung pelayanan kesehatan.

Bobby menjelaskan, DPRD memiliki hak untuk mengajukan pertemuan konsultatif dengan BPK apabila masih terdapat hasil pemeriksaan yang dirasa belum jelas, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. BIG

Facebook Comments Box