JATENG MagzRegional

Pemprov Jateng Siap Tindaklanjuti Aturan Teknis 12 Perda

×

Pemprov Jateng Siap Tindaklanjuti Aturan Teknis 12 Perda

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Jateng di gedung Berlian Semarang. (dok. jatengprov.go.id)

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) siap menindaklajuti sebanyak 12 Peraturan Daerah (Perda), yang telah ditetapkan oleh DPRD setempat selama tahun 2024, dengan aturan-aturan yang lebih teknis.

“Perda biasanya ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan teknisnya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, di sela rapat Paripurna DPRD Jateng di gedung Berlian Semarang, baru – baru ini.

Dia menyatakan, semua raperda yang telah disahkan akan menjadi landasan hukum bagi Pemprov Jateng, dalam melaksanakan berbagai kegiatan dan pembangunan.

“Perda-perda yang belum diselesaikan, Pemprov Jateng bersama DPRD Jateng akan meningkatkan koordinasi lebih intensif. Diharapkan, sekitar awal 2025, sudah selesai dibahas dan ditetapkan,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan keputusan DPRD Jateng Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Jateng Nomor 36 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Tengah 2024, terdapat 20 Raperda.

Dari 20 Raperda itu, 12 telah ditetapkan, 6 dalam proses fasilitasi Kemendagri dan 2 akan dilanjutkan dalam Propemperda Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Dua raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat/ Badan Kredit Kecamatan.

Sumarno akan berkomunikasi secara intensif dengan DPRD setempat, supaya dua Raperda tersebut diselesaikan pada awal 2025.

Sementara itu, Ketua DPRD Jateng, Sumanto mengatakan, siap menyelesaikan pembahasan Raperda yang belum terselesaikan pada 2024. BIG

 

Facebook Comments Box