advertisements
advertisements
Hukum

Penyeludupan 4.047 Gram Sabu Digagalkan Jajaran Bandara Juwata

×

Penyeludupan 4.047 Gram Sabu Digagalkan Jajaran Bandara Juwata

Sebarkan artikel ini
Para pelaku penyeludupan narkotika jenis sabu melalui Bandar Udara (Bandara) Juwata di Tarakan, Kalimantan Utara. (dok. hubudkemenhub)

Kepala Badan Layanan Umum Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Juwara Tarakan Bambang Hartato menyatakan bahwa pihaknya telah menggagalkan empat orang penumpang yang membawa barang terlarang narkoba jenis sabu di Bandar Udara (Bandara) Juwata Tarakan pada Sabtu (11/5/2024).

“Pada Sabtu, 11 Mei 2024 pukul 09.00 Wita, pihak Avsec mendapati empat orang penumpang pesawat Super Air Jet IU 534 rute penerbangan Tarakan – Makassar, membawa barang mencurigakan yang diketahui jenis sabu,” ujarnya.

Menurut Bambang, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan didapati empat orang penumpang tersebut membawa barang mencurigakan yang melingkar di area paha.

“Kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan didapati 16 bungkus diduga barang terlarang jenis sabu-sabu dengan total perkiraan 4.047 gram,” jelasnya.

Kemudian, Bambang menyerahkan barang temuan tersebut kepada pihak Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Petugas Avsec kami akan lebih meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan keamanan di bandara, terutama di Security Check Point. Apabila ditemukenali penumpang dengan gerak gerik mencurigakan, maka akan dilakukan pemeriksaan yang lebih ketat,” tuturnya. BIG

 

Facebook Comments Box