Rencana penutupan permanen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Payakumbuh, masih menunggu hasil kajian risiko dari Balai Teknologi Sanitasi Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuadi mengatakan, tim kaji resiko dari Kementerian PUPR melaksanakan peninjauan lapangan.
“Ya benar, hari ini kami telah menyerahkan kronologis dan data-data yang diperlukan kepada tim Kementerian PUPR Ditjen Cipta Karya. Hari ini mereka menuju Bukittinggi. Besok mereka langsung menuju Payakumbuh melakukan survei lapangan,” ujarnya kepada media.
Fuadi mengatakan, sampai saat ini TPA Sampah Regional Payakumbuh masih dinyatakan ditutup sementara, sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Penutupan permanen akan dilakukan setelah keluarnya rekomendasi hasil uji risiko, serta kajian pembangunan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) dari kementerian terkait.
“Penutupan permanen tergantung dengan hasil kajian uji risiko yang akan dilaksanakan besok. Kita tunggu hasilnya bagaimana dan baru nanti bisa kita putuskan bagaimana kedepannya,” ungkapnya.
Terkait dengan ancaman longsor di TPA Sampah Regional Payakumbuh, kata Fuadi, ancaman longsor dan prediksi over capacity, sebetulnya telah diketahui sejak tahun 2017.
Kondisi ancaman itu sudah beberapa kali disampaikan Gubernur Sumatra Barat kepada bupati dan wali kota pengguna TPA Sampah Regional Payakumbuh.
“Jauh-jauh hari sebenarnya kita sudah mengingatkan supaya masing-masing kabupaten/kota untuk membuat TPA masing-masing, apalagi sebenarnya yang menjadi penanggung jawab pengelolaan sampah atau TPA ini adalah pemkab dan pemko bukannya pemerintah provinsi,” tuturnya.
Fuadi menerangkan, TPA Regional Payakumbuh sempat dikelola oleh Pemko Payakumbuh pada tahun 2012.
Namun, saat itu sempat terjadi permasalahan di Kota Bukittinggi, karena saat itu sampah di kota tersebut langsung dibuang ke Ngarai Sianok lewat sistem open dumping yang kemudian telah dilarang.
Karena keterbatasan lokasi pembuangan di Kota Bukittinggi, akhirnya sampah dari Bukittinggi dikirim untuk dibuang ke TPA Kota Payakumbuh, sehingga akhirnya ada permintaan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar untuk ikut memfasilitasi, karena hal ini sudah berhubungan antar kabupaten dan kota.
“Saat itu, pemprov hadir untuk memfasilitasi TPA regional dan kemudian TPA Payakumbuh dihibahkan ke provinsi, supaya provinsi bisa ikut menangani membantu. Provinsi sudah membantu pengelolaan sampah kabupaten kota dengan mengoperasikan TPA Sampah Regional Payakumbuh sejak tahun 2013,” ujarnya.
Namun, pada tahun 2017 tanda-tanda TPA Regional Payakumbuh menyimpan potensi longsor dan over capacity terlah terlihat.
Hal itu ditandai dengan terjadinya dua kali longsor pada tahun 2017 dan tahun 2019 yang proses ganti ruginya telah dirampungkan.
“Makanya terakhir pada tanggal 31 Januari lalu, gubernur kembali menyurati resmi wali kota dan bupati untuk mengingatkan bahwa di tahun 2024 TPA akan ditutup, sehingga pemerintah kabupaten kota diminta untuk memikirkan sistem pengolahan sampah di daerah masing-masing,” tuturnya. BIG