advertisements
advertisements
JAKARTA MagzRegional

UU DKJ Disahkan Buat Jakarta Tidak Lagi Sandang DKI

×

UU DKJ Disahkan Buat Jakarta Tidak Lagi Sandang DKI

Sebarkan artikel ini
Salah satu stadion olahraga besar di Jakarta, yakni Jakarta International Stadium. (dok. wikipedia.org)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU.

Adapun UU DKJ disahkan melalui rapat paripurna DPR yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut, dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik.

Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ.

Dengan disahkannya aturan ini, otomatis membuat Jakarta tak lagi menyandang Daerah Khusus Ibukota (DKI). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ.

Pasal tersebut berbunyi “Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta”.

Meski sudah tak lagi menyandang DKI, Jakarta tetap memiliki nilai lebih karena menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.

Adapun yang dimaksud dengan pusat perekonomian nasional ialah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Pengertian kota global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR, Kamis (28/3/2024).

UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.

Ketua DPR, sekaligus pemimpin rapat paripurna, Puan Maharani menanyakan kepada semua anggota Dewan apakah RUU tersebut dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang, apakah dapat disetujui?” tanya Puan Maharani.

Semua anggota Dewan menyatakan persetujuannya, sehingga dilanjutkan dengan ketuk palu.

Rapat paripurna kali ini diselenggarakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dan dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU DKJ.

Dia menuturkan, pada pembahasan terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU tersebut, yakni PDI-Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PPP, PKB, dan PAN.

Hanya ada satu fraksi yang menolak RUU tersebut, yaitu PKS. Partai ini berpendapat, rancangan undang-undang ini dibahas dengan tergesa-gesa.

Selain itu, Fraksi PKS juga berpendapat pembahasan RUU ini belum melibatkan partisipasi masyarakat. BIG

Facebook Comments Box