advertisements
advertisements
BANTEN MagzRegional

Disdik Kabupaten Tangerang Terbitkan SE Penguatan Transisi Pendidikan

×

Disdik Kabupaten Tangerang Terbitkan SE Penguatan Transisi Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. (dok. tangerangkab.go.id)

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/450/Disdik tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Fahrudin menyampaikan SE ini ditujukan kepada pengawas satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan dan seluruh kepala sekolah dasar se-Kabupaten Tangerang.

“Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal,” ungkapnya.

Dalam SE Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tersebut, terdapat beberapa poin yang harus diselenggaraka pihak sekolah, seperti dalam pelaksanaan penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke sekolah dasar kelas awal.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga meminta kepada sekolah dasar dan PAUD agar memastikan praktik, di antaranya Penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Selain itu, Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.

Kemudian, melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada angka dua, khusus SD dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru.

Ada juga Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas dua SD.

Lalu, Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 bisa melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas pada poin 1 hingga poin 4.

“Karena memang, untuk jenjang TK dan PAUD adalah masa pengenalan sosial masyarakat,” ujarnya dalam situs tangerangkab.go.id.

Menurut Fahrudin, hal tersebut bisa dilakukan baik secara pribadi maupun keluarga, karena hal ini adalah sebagai bentuk upaya penumbuhan kepercayaan diri dan karakter.

“Maka tidak ada tuntutan lulusannya dengan membaca, menulis dan menghitung (Calistung), maka ketika masuk kelas awal SD tidak ada keharusan untuk hal tersebut,” jelasnya. BIG

 

 

Facebook Comments Box